"Untuk sementara hasil yang kami dapat itu berkaitan dengan masalah uang," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Reza mengaku pelaku sudah sejak lama menagih utang pacarnya tersebut. Namun korban tidak sanggup mengembalikan.
"Uang Rp 40 juta yang dipinjamkan ke korban ini, sempat diminta kembali namun tidak sanggup dikembalikan, untuk pemicu awal sementara dari situ," ungkap Reza.
Menurut Reza, pelaku dan korban sempat cekcok terkait hal tersebut namun mereda. Namun belakangan, pelaku ternyata mengatur siasat untuk menganiaya korban dengan modus memberikan kejutan atau surprise kepada korban.
"Kemudian direncanakan untuk diberikan surprise, namun tangannya (korban) harus diikat kemudian mata ditutup dan mulutnya dilakban. Kemudian tersangka berpindah ke belakang posisi korban, kemudian langsung dipukul dihantam menggunakan palu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kamis pagi (25/7) sekira pukul 06.30 Wita. Insiden itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
"Pelaku informasinya pacar si korban. Ada beberapa luka di kepala, dari benda tajam, palu, bagian belakang palu yang buat cabut paku," kata KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Irfan kepada wartawan, Kamis (25/7).
Pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya korban. Polisi yang melakukan penyelidikan, menangkap pelaku di rumah salah satu keluarganya di Desa Peburru, Kecamatan Tutar, Jumat (26/7) sekira pukul 04.00 Wita.
(sar/asm)