Kronologi Pria di Polman Ikat-Pukul Kepala Pacar Pakai Palu gegara Utang

Sulawesi Barat

Kronologi Pria di Polman Ikat-Pukul Kepala Pacar Pakai Palu gegara Utang

Abdy Febriady - detikSulsel
Jumat, 26 Jul 2024 16:57 WIB
Polisi saat mengamankan pria bernama Kaharuddin (tengah) yang menganiaya pacarnya di Polman.
Foto: Polisi saat mengamankan pria bernama Kaharuddin (tengah) yang menganiaya pacarnya di Polman. (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Pria bernama Kaharuddin (24) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tega mengikat lalu memukul kepala pacarnya berinisial NAA (21) gegara persoalan utang Rp 40 juta. Pelaku menganiaya pacarnya dengan berpura-pura hendak memberikan kejutan atau surprise.

Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kamis (25/7) sekitar pukul 06.30 Wita. Pelaku mulanya menjemput korban dengan maksud diajak ke Kabupaten Mamuju.

"Tersangka menjemput korban di rumahnya di daerah lampoko, berencana mengajak korban menuju Mamuju," kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam perjalanan, pelaku mengajak korban untuk singgah di rumah kontrakannya. Pelaku berdalih hendak mengemas barang dan pakaian milik pelaku.

Reza melanjutkan, saat sedang mengemas barang dan pakaian, pelaku dan korban terlibat cekcok. Korban diminta mengembalikan uang apabila enggan menikah dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Ada sempat terjadi cekcok, terkait omongan dari tersangka apabila tidak jadi menikah (dengan korban) maka uangnya harus dikembalikan," sambung Reza.

Dia mengatakan, korban memiliki utang Rp 40 juta. Namun korban tidak sanggup mengembalikan uang itu.

"Uang Rp 40 juta yang dipinjamkan ke korban ini, sempat diminta kembali namun tidak sanggup dikembalikan, untuk pemicu awal sementara dari situ," ungkapnya.

Reza mengatakan, cekcok tersebut sempat mereda. Namun belakangan, pelaku diam-diam mengatur siasat hendak memberikan kejutan kepada pacarnya.

"Direncanakan untuk diberikan surprise, namun tangannya (korban) harus diikat kemudian mata ditutup dan mulutnya dilakban. Kemudian tersangka berpindah ke belakang posisi korban, kemudian langsung dipukul dihantam menggunakan palu," paparnya.

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah korban berteriak hingga warga setempat datang ke kontrakan pelaku. Namun pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi kekerasannya.

Polisi yang melakukan penyelidikan, menangkap pelaku di rumah salah satu keluarganya di Desa Peburru, Kecamatan Tutar, Jumat (26/7) sekira pukul 04.00 Wita. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 354 KUHP.

"Pasal 354, tentang penganiayaan berat ancaman maksimal 8 tahun penjara," pungkas Reza.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads