Dusta Mahasiswi Gorontalo Pinjam 11 Laptop Teman Buat Tugas Padahal Digadai

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 23 Jul 2024 10:00 WIB
Foto: Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo di Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo (20) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi gegara menggadaikan 11 unti laptop teman kuliahnya hingga mendapat uang tunai Rp 60 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan meminjam laptop temannya buat kerja tugas.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan Nazli merupakan mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu universitas di Gorontalo. Nazli ditangkap di Jalan Melon, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (6/7).

"Betul, dia masih berstatus mahasiswi jurusan Hukum di salah satu universitas di Gorontalo," ujar Kombes Ade Permana kepada wartawan, Senin (22/7/2024).


"Yang mana motifnya ini adalah tersangka ini meminjam (laptop) kepada yang rata-rata ini adalah teman kuliahnya. Dengan alasan bahwa laptop ini digunakan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai," lanjut Ade.

Ade menuturkan aksi tipu-tipu yang dilakukan Nazli terbongkar dari laporan temannya ke Polresta Gorontalo Kota. Dalam laporannya, Nazli disebut sudah satu bulan tidak mengembalikan laptop pelapor.

"Berawal dari salah satu teman tersangka ini melaporkan bahwa yang mana sudah sekian lama atau satu bulan laptop ini belum dikembalikan," kata Ade.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Nazli. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa Nazli telah menggadaikan 11 laptop temannya di 3 tempat pegadaian di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

"Kemudian kita tindak lanjuti kita lakukan pemeriksaan penyelidikan ternyata dari hasil pengembangan ada 11 korban," kata Ade.

Ade mengungkap pelaku menggadaikan laptop temannya dengan mendapat uang Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dan jumlah uang terkumpul mencapai Rp 60 juta. Dia menyebut pelaku melakukan aksinya sejak Mei hingga Juli 2024.

"Ada Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta sehingga terkumpul total keseluruhan adalah Rp 60 juta. Itu sekira dari bulan Mei sampai bulan Juli 2024 dia melancarkan aksi seperti ini," bebernya.

Dari tangan pelaku polisi menyita 11 laptop berbagai merek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"11 (laptop) barang bukti yang diamankan dan (pelaku) kita lakukan penahanan," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Jenazah Tukang Ojek di Gorontalo Dibonceng Motor gegara Jalan Rusak"

(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork