Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga selebgram atau konten kreator karena terlibat memainkan hingga mempromosikan situs judi online. Dari aktivitas judi online tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 15 juta.
Ketiga pelaku masing-masing pria berinisial WA (25), AM (19) dan MF (25) ditangkap di lokasi berbeda di Sulsel pada Selasa (25/6). AM diamankan di Kabupaten Gowa, MF di Kota Makassar, sedangkan WA ditangkap di Kabupaten Soppeng.
"Perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel," kata Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiganya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Dirangkum detikSulsel, Sabtu (6/7), berikut fakta-fakta selebgram di Sulsel ditangkap gegara judi online:
Motif Selebgram Terlibat Judi Online
Dari ketiga selebgram tersebut, tersangka WA terlibat langsung memainkan judi online di aplikasi Higgs Domino. Sementara tersangka AM dan MF mempromosikan atau endorse situs judi online di akun instagram masing-masing.
"Dengan motif, mencari uang untuk biaya kebutuhan tersangka," ungkap Yerlin.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono menuturkan, kasus judi online menjadi atensi jajaran Polri. Kasus judi online yang melibatkan ketiga selebgram itu terungkap setelah sebulan terakhir melakukan penyelidikan.
"Dari data yang kami periksa dari akun yang bersangkutan untuk satu orang pelaku itu jumlah followers-nya 22 ribu, viewer-nya 1.584 viewer, kemudian 1 orang lagi itu 200 ribu followers viewer 17,9 juta. Jadi termasuk besar followers-nya yang bersangkutan," paparnya.
Modus Judi Online Higgs Domino
Bayu menegaskan salah satu tersangka inisial WA terbukti memperjualbelikan chip yang dimainkan di aplikasi Higgs Domino. Modus judi online yang dilakukan WA dengan membeli sekitar 2.000 akun chip Higgs Domino dan kemudian dimainkan pada 12 tab LD Player.
"Selanjutnya akun tersebut dimainkan di slot 777 secara otomatis. Chip yang ditampung oleh pelaku dijual dengan mem-posting pada grup WhatsApp dengan harga antara Rp 29 ribu-30 ribu per 1 billion," tuturnya.
Bayu melanjutkan, nilai 1 billion-nya jika dirupiahkan mencapai Rp 30 ribu. Pelaku akan menjual chip dari Higgs Domino itu setiap meraih kemenangan alias meraih jackpot di aplikasi tersebut.
"Dari 2.000 chip akun Higgs Domino tersebut, untuk pelaku sampai saat ini sudah memperoleh keuntungan Rp 10 juta," ungkap Bayu.
Simak fakta berikutnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"
(sar/sar)