Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata telah menetapkan mahasiswa Fakultas Kedokteran di Makassar bernama Moh Azhar Fadly (27) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus investasi saham lewat aplikasi Binomo Rp 1,5 miliar. Tersangka kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah terbitkan Moh Azhar Fadly sebagai DPO per tanggal 1 Juli 2024," kata Plt Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Syahrul Rajabia kepada detikSulsel, Jumat (5/7/2024).
Syahrul menjelaskan, informasi terakhir Azhar berada di Kota Makassar lalu berpindah ke Sidrap, tetapi belum ditemukan. Polisi hingga kini masih terus mengejar pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah lidik. Informasi terakhir di Makassar dan Sidrap, kami sudah sentuh tetapi belum ditemukan, pelaku memang sering berpindah-pindah tetapi kami akan bekerja secara optimal untuk mengejar pelaku," tegas Syahrul.
Sebelumnya diberitakan, Moh Azhar Fadly di Kota Makassar dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan modus investasi bodong lewat aplikasi Binomo. Sebanyak empat orang mengaku sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan korban ke Polres Toraja Utara pada tahun 2023. Penyidik kepolisian hingga saat ini masih mencari keberadaan terduga pelaku.
"Ada empat korbannya dengan total kerugian Rp 1,5 miliar atau Rp 1.505.500.000," ungkap Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda kepada detikSulsel, Rabu (3/7).
Zulanda merincikan, salah satu korban inisial HP awalnya mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp 500 juta pada 1 Agustus 2022. Tetapi uang yang dikembalikan oleh pelaku baru sebesar Rp 300 juta pada 2 Agustus 2022.
Korban lainnya inisial ADW telah melakukan transfer sebanyak 5 kali. Pertama pada 9 Januari 2022 sebesar Rp 50 juta, kedua pada 10 Januari 2022 sebesar Rp 50 juta, ketiga pada 24 Januari 2022 sebesar Rp 100 juta, lalu sebesar Rp 100 juta pada 10 April 2022
"Namun pada korban ADW ini, pelaku sudah mengembalikan seluruh modalnya beserta memberikan profit, hanya saja korban kembali mentransfer uang kepada pelaku untuk kelima kalinya pada tanggal 17 Juli 2022 sebesar Rp 176 juta, namun pelaku tidak mengembalikan sampai sekarang," jelasnya.
Adapun korban ketiga, yakni VA dengan total kerugian Rp 119,5 juta. Dengan rincian transfer pada 29 Mei 2022 sebesar Rp 100 juta, kemudian korban kembali mentransfer sebesar Rp 100 juta pada 24 Juli 2022.
"Namun untuk korban VA ini, pelaku telah mengembalikan dana VA dalam bentuk profit sebesar Rp 80,5 juta. Sehingga VA tersisa total kerugian sebesar Rp 119,5 juta," tutur Zulanda.
Terakhir, korban HBR mengalami kerugian paling besar dengan total kerugian Rp 1,010 miliar. Korban mulanya mentransfer sebesar Rp 350 juta, namun modalnya tersebut sudah dikembalikan oleh pelaku bersama profit sebesar Rp 500 juta.
"Karena tergiur, korban HBR kembali mentransfer dananya kepada pelaku sebesar Rp 1,010 miliar dalam kurun waktu Maret sampai Juli 2022 secara bertahap. Namun hingga kini belum dikembalikan," imbuhnya.
(sar/hsr)