Fakta-fakta 3 Selebgram di Sulsel Promosikan Judi Online-Untung Rp 15 Juta

Fakta-fakta 3 Selebgram di Sulsel Promosikan Judi Online-Untung Rp 15 Juta

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Sabtu, 06 Jul 2024 09:30 WIB
Polda Sulsel saat konferensi pers terkait kasus selebgram terlibat judi online.
Foto: Polda Sulsel saat konferensi pers terkait kasus selebgram terlibat judi online. (Andi Audia/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga selebgram atau konten kreator karena terlibat memainkan hingga mempromosikan situs judi online. Dari aktivitas judi online tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 15 juta.

Ketiga pelaku masing-masing pria berinisial WA (25), AM (19) dan MF (25) ditangkap di lokasi berbeda di Sulsel pada Selasa (25/6). AM diamankan di Kabupaten Gowa, MF di Kota Makassar, sedangkan WA ditangkap di Kabupaten Soppeng.

"Perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel," kata Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiganya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Dirangkum detikSulsel, Sabtu (6/7), berikut fakta-fakta selebgram di Sulsel ditangkap gegara judi online:

ADVERTISEMENT

Motif Selebgram Terlibat Judi Online

Dari ketiga selebgram tersebut, tersangka WA terlibat langsung memainkan judi online di aplikasi Higgs Domino. Sementara tersangka AM dan MF mempromosikan atau endorse situs judi online di akun instagram masing-masing.

"Dengan motif, mencari uang untuk biaya kebutuhan tersangka," ungkap Yerlin.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono menuturkan, kasus judi online menjadi atensi jajaran Polri. Kasus judi online yang melibatkan ketiga selebgram itu terungkap setelah sebulan terakhir melakukan penyelidikan.

"Dari data yang kami periksa dari akun yang bersangkutan untuk satu orang pelaku itu jumlah followers-nya 22 ribu, viewer-nya 1.584 viewer, kemudian 1 orang lagi itu 200 ribu followers viewer 17,9 juta. Jadi termasuk besar followers-nya yang bersangkutan," paparnya.

Modus Judi Online Higgs Domino

Bayu menegaskan salah satu tersangka inisial WA terbukti memperjualbelikan chip yang dimainkan di aplikasi Higgs Domino. Modus judi online yang dilakukan WA dengan membeli sekitar 2.000 akun chip Higgs Domino dan kemudian dimainkan pada 12 tab LD Player.

"Selanjutnya akun tersebut dimainkan di slot 777 secara otomatis. Chip yang ditampung oleh pelaku dijual dengan mem-posting pada grup WhatsApp dengan harga antara Rp 29 ribu-30 ribu per 1 billion," tuturnya.

Bayu melanjutkan, nilai 1 billion-nya jika dirupiahkan mencapai Rp 30 ribu. Pelaku akan menjual chip dari Higgs Domino itu setiap meraih kemenangan alias meraih jackpot di aplikasi tersebut.

"Dari 2.000 chip akun Higgs Domino tersebut, untuk pelaku sampai saat ini sudah memperoleh keuntungan Rp 10 juta," ungkap Bayu.

Simak fakta berikutnya di halaman berikutnya...

Tarif Promosi Judi Online Rp 1,5 Juta

Sementara pelaku AM dan MF terjerat perkara ini karena mempromosikan situs judi online. Mereka berhubungan dengan admin situs judi online melalui akun instagram.

"Untuk 2 pelaku lainnya yang kami amankan adalah endorse judi online, terkait situs judi online. Dari 2 pelaku tersebut, kami dapatkan ada 3 situs judi online yang di-endorse," bebernya.

Dia mengaku masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait admin situs judi online itu. Namun kedua tersangka mematok tarif mempromosikan situs judi online Rp 1,5 juta selama sepekan.

"Sekali endorse, Rp 1,5 juta per minggu, masing-masing situs itu berbeda. Kalau yang kami dapati 3 situs itu berbeda-beda," ungkap Bayu.

Keuntungan Tembus Rp 15 Juta

Bayu menjelaskan, pelaku AM dan MF telah melakukan bisnis mempromosikan situs judi online sejak 2021. Keduanya bekerja masing-masing.

"Untuk yang endorse yang satu orang dari tahun 2021. Kemudian yang satu orang lagi, baru sekitar satu tahun menjalankan endorse tersebut," tutur Bayu.

Dari hasil penelusuran, situs judi online yang dipromosikan berasal dari server luar negeri. Selama mempromosikan situs judi online, pelaku tercatat sudah meraup keuntungan mencapai Rp 15 juta.

"Kalau yang dari 2021 itu penelusuran sekitar Rp 15 jutaan dari hasil endorse tersebut. Hasilnya itu menurut pengakuannya digunakan untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Polisi Temukan 180 Situs Judi Online

Tim Cyver Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan 180 situs judi online selama penyidikan kasus tersebut. Temuan itu berdasarkan penelusuran selama sebulan terakhir.

"Berdasarkan patroli Cyber Subdit V, telah ditemukan sekitar 180 situs judi online," kata Bayu.

Bayu menambahkan, temuan itu selanjutnya diadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia berharap 180 situs judi online diblokir.

"Apabila kami dapati kami kirim aduan ke Kominfo untuk dilaksanakan report atau take down terhadap situs tersebut sehingga situs tersebut tidak bisa diakses lagi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kemensos Akan Ke BI untuk Cek Penerima Bansos yang Terlibat Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Hide Ads