Selebgram wanita berinisial CA (17) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengendorse atau mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Kini CA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dengan inisial CA, yaitu mengendorse judi online," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolres Makassar, Senin (18/11/2024).
Ngajib mengungkapkan, CA menggunakan akun media sosialnya dalam mempromosikan situs judi online. Pelaku diketahui memiliki 30 ribu pengikut di akun medsosnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan menggunakan akun medsos dengan followers sekitar 30 ribu followers (pengikut)," ujarnya.
Dia menuturkan pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, pelaku terancam 10 tahun hukuman penjara dan denda Rp 10 miliar.
Polisi Amankan 5 Pelaku Judol Lain
Polisi turut menangkap 5 pelaku judi online lainnya masing-masing berinisial RAW (28), WA (27), KH (40), AI (20) dan MB (50). Ngajib menyebut pelaku RAW dan WA membuat chip dan memainkannya.
"Yang bersangkutan membuat chip kemudian bermain. Ada 11 ribu akun yang dibuat, kemudian dengan menggunakan akun robot otomatis," ujarnya.
Kedua pelaku tersebut telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp 700 juta. Ngajib mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar judol tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan bermain judi online ini dengan bandar yang ada di Kota Padang. Sampai saat ini kami masih dalam pengembangan untuk mengejar bandarnya," tuturnya.
Atas pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dari para pelaku. Beberapa diantaranya 3 unit layar monitor, modem, hingga ATM BCA.
(ata/ata)