Sulawesi Tenggara

Dalih Wanita Baubau Terpaksa Ngaku Dibegal gegara Diancam Suami Teman

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 30 Mei 2024 08:00 WIB
Foto: Ilustrasi penganiayaan. (IST)
Baubau -

Wanita berinisial JU (34) di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dianiaya suami temannya inisial AR hingga babak belur. Namun korban memilih bungkam setelah dianiaya hingga terpaksa berpura-pura menjadi korban begal karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Aksi AR menganiaya JU terjadi di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Baubau, Senin (27/5) sekitar pukul 02.00 Wita. JU lantas mengunggah foto wajahnya berlumuran darah di media sosial (medsos) dengan narasi dianiaya sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di sekitar Stadion Betoambari.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila mem-posting kejadian (penganiayaan) tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Baubau AKP Abdul Rahmad kepada detikcom, Rabu (29/5/2024).


Rahmad menuturkan, kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki unggahan JU yang viral di media sosial. Aparat pun mendatangi JU di kediamannya untuk dimintai keterangan pada Selasa (28/5).

"Satreskrim Polres Baubau langsung mengecek dan menginterogasi JU terkait informasi viral pembegalan di sekitar Stadion Betoambari," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, JU mengaku salah telah menyebarkan hoaks. Kepada polisi, JU menegaskan jika dirinya dianiaya suami temannya.

"Korban menyampaikan bahwa bukan dibegal tapi dianiaya oleh suami dari temannya sendiri," beber Rahmad.

Rahmad menambahkan, JU merekayasa kasusnya menjadi korban begal atas permintaan AR. JU terpaksa menuruti arahan pelaku atas sepengetahuan istri AR.

"Pelaku mengarahkan korban untuk merekayasa bahwa korban seolah-olah dibegal," tuturnya.

Rahmad menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah mengarahkan korban untuk membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

"Iya, korban sudah membuat laporan penganiayaan," tegas Rahmad.

Awal Mula Rekayasa Kasus Begal

Rahmad menjelaskan, kasus ini bermula ketika JU mendatangi rumah pelaku pada Minggu (26/5) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban bersama AR dan istrinya sedang menggelar pesta minuman keras (miras).

"Mereka pesta miras di rumah pelaku sampai pukul 23.00 Wita," ujar Rahmad.

Setelah pesta miras di rumah, mereka berpindah tempat di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro pada Senin (27/5) dini hari. Di lokasi itu, pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk berat bertengkar dengan istrinya.

"Pelaku mabuk berat lalu mengancam istrinya dan korban. Mereka diancam akan dibunuh sehingga mereka lari," bebernya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork