Polisi mengklarifikasi soal Caleg DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Partai NasDem Zul Iskandar Suleman (ZIS) ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu dan surat keterangan (suket) bebas narkoba. Polisi mengklarifikasi jika ZIS ternyata cuma memalsukan dokumen surat keterangan bebas narkoba, sedangkan ijazah yang dituding dipalsukan tidak benar.
"Kami menyimpulkan sementara ijazah tidak palsu karena kami sudah minta keterangan ke dinas terkait. Karena di situ sudah diterbitkan ijazah paket C setara SMA dan paket B setara SMP," ungkap Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Alli menuturkan, pemalsuan dokumen ini turut melibatkan Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe (ABF) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA) yang juga ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alli menjelaskan saat mengurus surat keterangan bebas narkoba tersangka ZIS ternyata diwakili oleh ABF. Hal ini dilakukan karena ZIS sedang melakukan umrah sehingga pemeriksaan yang seharusnya dijalaninya dilakukan oleh orang lain.
"ZIS pada saat tes berdasarkan klarifikasi lapangan yang bersangkutan sedang melaksanakan umrah dan dibuktikan surat dari imigrasi bahwa bersangkutan diluar negeri. Dan hasil tes ini diwakili oleh orang yaitu ketua timnya (ABF) yang mewakili," jelasnya.
Dia mengatakan semua urusan pemalsuan itu diurus oleh ABF. Dokumen itu dipersiapkan sebagai syarat administrasi untuk daftar Pileg 2024.
"Ketua tim pemenangan ZIS beliau aktif mengurusi dokumen dari awal sampai akhir. Timnya yang mengurusi semuanya dokumen surat keterangan narkoba, kesehatan jiwa dan itu digunakan bukti," ucap Alli.
"Karena bukan yang bersangkutan (ZIS) yang mengambil surat tes urinenya, dengan adanya surat yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur. Nah, sehingga kami mengumpulkan keterangan ahli bahwa ini tidak bersesuaian keterangan hasil tes tersebut dan maka dimaknai ini dokumen palsu," sambungnya.
Alli mengaku Kepala BNNK Bone Bolango MAA mengetahui hal itu namun tetap mengeluarkan surat bebas narkoba untuk ZIS. Padahal pemeriksaan tidak dilakukan secara langsung kepada ZIS melainkan diwakili timnya.
"Kepala BNNK Bone Bolango mengeluarkan surat yang tidak seharusnya dikeluarkan. Secara hasil pemeriksaan mengetahui bahwa ZIS tidak ada ditempat tapi tetap di keluarkan BNN bebas narkoba," jelasnya.
Dia menambahkan pemalsuan dokumen ini dilakukan karena dikhawatirkan ZIS tidak sempat ikut seleksi administrasi Pileg 2024. Sementara ZIS saat itu sedang melakukan ibadah Umrah.
"Motifnya bahwa kami lihat saat itu tim sukses atau tim pemenangan khawatir jangan sampai calonnya tidak sempat mengikuti seleksi bakal calon legislatif DPRD Bone Bolango administrasi yang merupakan persyaratan dari PKPU," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen itu. Penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara pada Rabu (17/4).
"Yang pertama inisial ZIS, kemudian yang kedua inisial AFB dan tersangka tiga inisial MAA," sebut Kanit Tipikor Polres Bone Bolango Ipda Yahya Boudelo kepada wartawan, Jumat (19/4).
Diketahui, kasus ini bermula usai Bawaslu Bone Bolango menerima laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh ZIS yang mendaftar Pileg 2024. Dugaan yang belakangan sudah diklarifikasi penyidik kepolisian.
"Menurut si pelapor diduga caleg (ZIS) ini palsukan ijazah dan tidak sesuai prosedur (mengikuti) hasil psikotes, terus hasil tes narkoba," ujar Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama kepada detikcom, Selasa (9/4).
(sar/hmw)