Sulawesi Barat

Kasus Kadis PMD Mamuju Tersangka Suap DAK Rp 65 Juta Dilimpahkan ke Jaksa

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 19 Mar 2024 17:00 WIB
Foto: Kadis PMD Mamuju Jalaluddin Duka (kiri) dan kontraktor inisial A tersangka suap DAK dilimpahkan ke Kejari Mamuju. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jalaluddin Duka tersangka kasus suap fee proyek Sekolah Dasar (SD) Rp 65 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik anggaran 2023 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Satu tersangka lainnya berinisial A turut diserahkan polisi.

"Sudah di-P21 (kasus tersebut)," kata Kepala Kejari Mamuju Subekhan kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Penyerahan 2 tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulbar kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (19/3) pagi. Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Mamuju.


"Dilakukan penahanan, iya (di Rutan Mamuju)," ujar Subekhan.

Subekhan menambahkan kedua tersangka akan segera menjalani sidang. Pihaknya kini tengah memproses berkas perkara kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jalaluddin. Jalaluddin diamankan bersama tersangka A di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1) malam.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan Jalaluddin diamankan terkait suap fee proyek DAK fisik anggaran 2023. Tersangka Jalaluddin menerima uang Rp 65 juta dari tersangka inisial A yang merupakan kontraktor.

"Total yang dibayarkan tersangka pemberi suap adalah senilai Rp 65 juta (kepada Jalaluddin)," ujar AKBP Hengky kepada wartawan, Jumat (5/1).

Uang suap tersebut terkait dengan proyek SD di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo saat Jalaluddin menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Mamuju. Anggaran proyek tersebut berasal dari DAK fisik 2023 sebesar Rp 483 juta.

"Terkait proyek di SD Kakulasan yang bersumber dari dana fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju. Dengan nilai kontrak Rp 483.409.580," bebernya.



Simak Video "Video: Suami Bunuh Istri gegara Cemburu, Warga Emosi"

(ata/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork