Mantan Kadis PMD Lahat Jadi Tersangka Korupsi Pembuatan Peta Desa

Sumatera Selatan

Mantan Kadis PMD Lahat Jadi Tersangka Korupsi Pembuatan Peta Desa

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 16 Apr 2025 15:20 WIB
Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat jadi tersangka  dugaan korupsi kegiatan fiktif
Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan fiktif (Foto: Istimewa)
Lahat -

Kejari menetapkan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial DE, sebagai tersangka kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023. Selain DE, kejari juga menetapkan Direktur CV Citra Data Indonesia, berinisial AM.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rio Purna mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025.

"Ya benar ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DE selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat, dan AM selaku Direktur CV. Citra Data Indonesia," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Rio, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. Citra untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

"Tim Penyidik juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 1.266.230.900, yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka DE dan AM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April- 3 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kedua tersangka dikenakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads