Bupati Mamuju Serahkan Kasus Kadis PMD Terjaring OTT Suap DAK ke Polisi

Sulawesi Barat

Bupati Mamuju Serahkan Kasus Kadis PMD Terjaring OTT Suap DAK ke Polisi

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 06 Jan 2024 20:30 WIB
Bupati Mamuju Sutinah Suhardi.
Foto: Bupati Mamuju Sutinah Suhardi. (dok. istimewa)
Mamuju -

Bupati Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Sitti Sutinah Suhardi buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju, Jalaluddin dalam kasus suap fee proyek dana alokasi khusus (DAK) fisik anggaran 2023. Sutinah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.

"Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum dan tentu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum," kata Sutinah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/1/2024).

Sutinah mengaku menyayangkan penangkapan Jalaluddin. Kendati begitu, pihaknya mendukung pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus suap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta memberikan ruang seluas-luasnya dalam proses penyelidikan kasus tersebut," ucapnya.

Lebih jauh, ia berharap kasus yang menjerat mantan Kadisdikpora Mamuju itu bisa menjadi pelajaran. Ia meminta agar ASN Pemkab Mamuju lebih bijaksana dalam bertugas sehingga kejadian serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini tentu sangat disayangkan dan menjadi pelajaran kepada semua Aparatur Sipil Negara agar lebih bijaksana dalam menjalankan amanah yang diterima, sehingga ke depan hal demikian tidak terulang kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan OTT terhadap Kadis PMD Mamuju, Jalaluddin. Polisi menyebut OTT itu terkait suap fee proyek DAK fisik 2023.

Jalaluddin diamankan di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1) malam. Selain itu, pihaknya turut mengamankan seorang kontraktor berinisial A.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan langsung ditahan. Polisi menyebut Jalaluddin menerima uang Rp 65 juta dari tersangka A terkait janji pemberian proyek Sekolah Dasar (SD) dari DAK fisik anggaran 2023 di Disdikpora Mamuju.

"Total yang dibayarkan tersangka pemberi suap adalah senilai Rp 65 juta," ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky kepada wartawan, Jumat (5/1).




(asm/ata)

Hide Ads