5 Fakta Kadis PMD Mamuju Terjaring OTT Kasus Suap Proyek DAK

Sulawesi Barat

5 Fakta Kadis PMD Mamuju Terjaring OTT Kasus Suap Proyek DAK

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 06 Jan 2024 09:00 WIB
Polisi merilis kasus OTT Kadis PMD Mamuju terkait suap fee proyek DAK 2023.
Foto: Polisi merilis kasus OTT Kadis PMD Mamuju terkait suap fee proyek DAK 2023. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jalaluddin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sulbar. OTT tersebut terkait suap fee proyek dana alokasi khusus (DAK) fisik anggaran 2023 yang diterima Jalaluddin.

Jalaluddin diamankan di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1) malam. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang kontraktor berinisial A.

Dirangkum detikSulsel, Sabtu (6/1/2024), berikut fakta-fakta OTT Kadis PMD Mamuju:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Polisi Sita Uang Rp 60 juta Saat OTT

Polisi melakukan OTT di rumah Jalaluddin di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Saat itu, kontraktor berinisial A tertangkap tangan memberikan uang Rp 20 juta kepada Jalaluddin.

Polisi kemudian menyita uang tersebut. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan kembali menemukan uang sebesar Rp 40 juta di rumah Jalaluddin.

ADVERTISEMENT

"Pada saat tangkap tangan tersebut kami mendapati uang Rp 20 juta dan juga Rp 40 juta yang disimpan di dalam kediaman tersangka JD (Jalaluddin). Sehingga uang yang ditemukan di TKP sebesar Rp 60 juta," ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky kepada wartawan, Jumat (5/1).

2. Suap Terkait Janji Proyek SD

Jalaluddin menerima suap terkait janji pemberian proyek Sekolah Dasar (SD) di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo kepada kontraktor A. Anggaran proyek tersebut bersumber dari DAK fisik 2023 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sebesar Rp 483 juta.

"Terkait proyek di SD Kakulasan yang bersumber dari dana fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju. Dengan nilai kontrak 483.409.580," kata AKBP Hengky.

Jalaluddin menerima dana suap dari A secara berangsur. Dana tersebut disetorkan A sejak tahun 2022.

3. Jalaluddin Mantan Kadisdikpora

Jalaluddin merupakan mantan Kadisdikpora Kabupaten Mamuju. Jalaluddin baru dimutasi jadi Kadis PMD pada September 2023 lalu.

Jalaluddin memanfaatkan perannya saat menjabat Kadisdikpora dengan mengatur proyek DAK 2023. Total suap fee proyek yang diterima Jalaluddin sebesar Rp 65 juta.

"Total yang dibayarkan tersangka pemberi suap adalah senilai Rp 65 juta (kepada Jalaluddin)," jelas AKBP Hengky.

Simak 2 fakta lainnya di halaman selanjutnya...

Penyidik Tipidkor Polda Sulbar geledah kantor Disdikpora Mamuju.Penyidik Tipidkor Polda Sulbar geledah kantor Disdikpora Mamuju. Foto: (Hafis Hamdan/detikcom)

4. Polisi Geledah Kantor Disdikpora

Polisi melakukan penggeledahan kantor Disdikpora Kabupaten Mamuju di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Jumat (5/1) siang. Penggeledahan buntut OTT Jalaluddin terkait suap fee proyek DAK.

Polisi pun menyita sejumlah dokumen hingga komputer saat melakukan penggeledahan tersebut.

"Berupa dokumen, ada 2 komputer dan satu laptop, ada satu handphone. Itu yang kita amankan," kata Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKP Deny kepada wartawan di Kantor Disdikpora Mamuju, Jumat (5/1).

Deny mengatakan seluruh ruangan di Disdikpora digeledah. Selanjutnya penyidik akan melakukan penelitian mendalam terkait barang sitaan tersebut.

"Nanti akan kita tinjau di kantor apa yang terkait, kita teliti dulu," ucapnya.

5. Jalaluddin-Kontraktor Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Jalaluddin dan kontraktor berinisial A jadi tersangka dalam perkara suap tersebut. Kedua tersangka pun langsung ditahan.

"Sekarang kita tetapkan 2 tersangka, sudah kita tahan," kata Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar usai kegiatan Coffe Morning bersama wartawan di Mamuju, Jumat (5/1).

Tersangka dijerat pasal 12 huruf A dan B, pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Suami Bunuh Istri gegara Cemburu, Warga Emosi"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/asm)

Hide Ads