Tersangka kasus penyedia tarian striptis sekaligus Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Dia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Kejaksaan.
BR tiba pukul 10.20 WIB di kantor Kejari Semarang. Dia mengenakan topi loreng dan kemeja kotak-kotak lengan pendek. Sebelumnya dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan tersangka penyediaan layanan tari striptis di Mansion KTV Bar itu dilimpahkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka BR (Bambang Raya) kita serahkan ke Jaksa hari ini," kata Dwi saat dihubungi detikJateng, Jumat (15/8/2025).
Dwi mengatakan, sebelumnya Bambang Raya ditahan di tahanan Polda Jateng. Ia menyebut masih ada satu tersangka lainnya, yakni YE, pria asal Banyumanik yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Masih ada tersangka satu lagi yang ditahan di Mapolda. Pemeriksaan sudah lengkap, akan diserahkan ke Jaksa," ungkapnya.
Untuk diketahui, hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Sebelumnya ada tersangka Yuliani Sutedi alias Mami Uthe yang disebut sebagai pihak yang menawarkan tarian striptis ke pelanggan. Saat ini dia sudah melewati beberapa kali persidangan.
(aku/sip)