3 Tersangka Kasus Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejati Jateng

3 Tersangka Kasus Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 16 Sep 2025 20:54 WIB
Salah satu tersangka korupsi PT Sritex dilimpahkan di Kejati Jteng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025).
Salah satu tersangka korupsi PT Sritex dilimpahkan di Kejati Jteng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Proses tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Kecamatan Semarang Selatan.

Pantauan detikJateng, usai pelimpahan ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Mereka mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. Tanpa komentar, mereka dibawa menuju Lapas Kelas I Semarang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surakarta, Widhiarso Dwi Nugroho, membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

"Benar. Administrasinya dari Kejari Surakarta karena lokusnya di Kejari Surakarta," kata Widhiarso saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Namun, ia enggan mengungkap identitas tiga tersangka yang dilimpahkan. Pihak Kejati Jateng pun tak mau mengungkap ketiga identitas tersangka itu kala ditanya awak media.

"Pasalnya akan disampaikan Kejaksaan Agung. Press rilisnya dari Kejagung," ujarnya.



Widhiarso menambahkan, tim jaksa yang menangani perkara ini merupakan gabungan dari Kejagung, Kejati, dan Kejari. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Karena tim penyidik dan penuntut umum gabungan gabungan dari Kejagung, Kejati, dan Kejari, dan sidang Tipikor di Semarang, pelaksanaan di Kejati," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Kasus ini menyeret Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto. Penyidik telah menetapkan Iwan sebagai tersangka pada 1 September 2025.

Ada pun tersangka lainnya yang ikut terjerat dalam kasus ini, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020;
12. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads