Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti polisi yang menggunduli 9 petani tersangka pengancaman pekerja proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kebijakan pemotongan rambut itu sudah sesuai standard operating procedure (SOP).
Diketahui, para petani itu menjadi tersangka usai diduga mengancam pekerja menggunakan senjata tajam dengan maksud menghalangi pembangunan Bandara VVIP di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat (23/2). Belakangan, Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM di balik penggundulan para tersangka.
"Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur (SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri," ungkap Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Artanto kepada detikcom, Minggu (17/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto mengatakan, pemotongan rambut berlaku bagi semua tahanan tanpa terkecuali. Menurut dia, kebijakan itu bagian dari penerapan tata tertib ruang tahanan Polri.
"Guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga/memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru," tegasnya.
Para tersangka yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang itu sempat menghadiri sebuah pertemuan sebagaimana dalam foto yang beredar. Mereka tampak berjejer dalam ruangan rapat dengan kepala dalam kondisi gundul.
Namun Artanto tidak merinci kapan dan dimana pertemuan 9 petani itu berlangsung. Dia mengatakan pertemuan itu kemungkinan digelar setelah dilakukan penangguhan penahanan terhadap 9 tersangka.
"Saya tidak tahu dimana lokasi tersebut. Sekiranya kegiatan tersebut pasca-penangguhan penahanan dilaksanakan," ujar Artanto.
Dia mengakui sembilan tersangka itu kini dikenakan wajib lapor usai dijerat pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1952. Kendati begitu, Polda Kaltim tetap melanjutkan proses penyidikan terkait kasus itu.
"Betul (penahanan) sudah ditangguhkan dan proses hukumnya tetap berjalan. Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke kepolisian selama proses penyidikannya," ungkap Artanto.
Desakan Komnas HAM
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, kasus yang ditangani Polda Kaltim itu dalam pengawasan Komnas HAM. Pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto mengusut perkara penggundulan terhadap 9 petani tersebut.
"Melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian tidak hanya terhadap pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap 9 petani, dan memastikan proses tersebut berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan," tegas Ulil dalam keterangannya, Sabtu (16/3).
Ulil melanjutkan, Komnas HAM turut menyoroti kasus ancaman dan intimidasi melalui rencana penggusuran warga Adat Pamaluan. Kasus intimidasi warga dan penggundulan petani itu dianggap berkaitan dengan proyek pembangunan IKN Nusantara.
"Atas kedua kasus itu, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus, mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menurut Ulil, hak mendasar bagi seluruh warga negara untuk diperlakukan secara manusiawi. Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).
"Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut," terang Ulil.
Selain itu, lanjut dia, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Komnas HAM berharap agar warga terdampak pembangunan IKN Nusantara tetap diberikan jaminan rasa aman dan nyaman. Pihaknya juga mendesak pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat.
"Melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," imbuhnya.
Awal Mula 9 Petani Ditangkap
Sebagai informasi, 9 petani itu ditangkap usai dilaporkan pengawas proyek di IKN. Para petani itu awalnya mendatangi operator alat berat di kawasan pembangunan Bandara VVIP pada Jumat (23/2).
"Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke proyek pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya," ujar Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Aksi pengancaman lanjutan kembali terjadi pada Sabtu (24/2) pagi. Para pelaku kembali datang dan mengancam pekerja proyek menggunakan senjata tajam (sajam).
"Para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan," ujarnya.
Aksi para petani itupun diselidiki Polres Penajam Paser Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan alat bukti yang cukup, kesembilan petani itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.