Pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), diancam sekelompok orang tidak dikenal (OTK). Polisi yang menerima laporkan kemudian menangkap 9 orang pelaku.
"Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 pelaku pengancaman," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Peristiwa pengancaman terhadap pekerja proyek tersebut bermula pada Jumat (23/2). Saat itu, pekerja operator alat berat didatangi oleh sekelompok orang saat sedang bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke proyek pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya," ujar Kombes Artanto.
Keesokan harinya pada Sabtu (24/2) pagi, para pelaku kembali datang dan mengancam pekerja proyek menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku meminta pembangunan di sisi lain Bandara VVIP IKN dihentikan.
"Para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan," imbuhnya.
Pengawas lapangan proyek Bandara VVIP IKN kemudian melaporkan aksi pengancaman tersebut kepada polisi di hari yang sama. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup," bebernya.
Kombes Artanto menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kaltim. Mereka diancam pasal tentang UU Darurat.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim. Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," ucapnya.
(asm/sar)