Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang warga di Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi. Pelaku berinisial RE (30) ditangkap setelah 9 bulan buron.
Warga Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan itu diamankan polisi usai melakukan pengancaman menggunakan sajam terhadap warga bernama Sungatijo (48). Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak main ke rumah temannya yang berada di Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU pada Senin (22/4/2024) lalu.
"Setelah korban tiba di dekat rumah temannya tersebut, korban berhenti dan memarkirkan kendaraannya di dekat sebuah pos ronda di Desa Bandar," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Sabtu (1/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat korban bersantai di pos ronda tersebut tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah korban.
Mendapati hal tersebut, korban menjauhi pelaku namun pelaku mengejar korban sambil mengacungkan pisau tersebut ke arah korban sambil berteriak dan mengancam. Melihat pelaku yang mengejarnya kemudian korban pun melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Ibnu, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah yang berada di Jalan Bangkok, Kecamatan Baturaja Timur, OKU pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku yang sudah menjadi DPO Polsek Sosoh Buay Rayap selama 9 bulan berhasil diamankan. Lalu, dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk diproses hukum," jelasnya.
(dai/dai)