Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan adanya penangkapan tersebut. DS diduga telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencurian 2 pohon kayu jenis Akasia (kormis) di Dusun Nyato.
"Penyidik Satreskrim Polres Sampang sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap DS warga Desa Rabasan, Kedungdung dengan status tersangka. Akan tetapi DS tidak hadir tanpa ada klarifikasi kesiapannya datang untuk memenuhi panggilan penyidik," ujar Dedy, Rabu (20/11/2024).
Dedy mengatakan petugas mendatangi kantor KPUD Sampang karena tersangka termonitor berada di lokasi. Personel Satreskrim yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dengan segera menuju kantor KPU untuk mengamankannya.
"Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 pagi, personel Satreskrim Polres Sampang mengetahui keberadaan tersangka DS berada di sekitaran KPU Sampang, sehingga personel Satreskrim langsung menuju kantor KPU untuk mengamankan tersangka," ujar Dedy
"Dari hasil interogasi tersangka saat penangkapan, DS mengakui perbuatannya kemudian dia dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Dedy.
Dedy menambahkan personel Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan tersangka DS sudah sesuai SOP di Kepolisian yaitu dengan membawa surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.
"Karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencurian atau turut serta melakukan perusakan, tersangka DS di sangkakan Pasal 362 jo pasal 55 KUHP atau pasal 406 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandas Dedy.
Sementara terkait viralnya video saat penangkapan tersangka DS, Dedy menerangkan bahwa personil Bidpropam Polda Jatim sedang mendalami peristiwa tersebut.
(abq/iwd)