Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial RM terkait kasus penyelundupan senjata api (senpi) pada tahun 2022. Pelaku diamankan di Filipina usai buron 2 tahun.
"Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, pada Kamis (7/3/2024).
Irwan mengatakan, RM merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang mengotaki penyelundupan senpi antara negara. RM dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman," terang Irwan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan pihaknya telah mengamankan 4 orang dan telah divonis bersalah. Dia menuturkan dalam kasus ini RM bisa dikatakan mengotaki penyelundupan senpi dari Filipina ke Indonesia.
"Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai otak penyelundupan (senpi) ke Indonesia," tutur Gani.
Gani menjelaskan RM melakukan penyelundupan setelah menerima permintaan dari RB yang telah diamankan di Manokwari. Senpi tersebut dijual dengan harga Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua yang diterima langsung oleh RM.
"Uang tersebut, Rp 20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp 50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kroscek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina," bebernya.
RM kini dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkas Gani.
(ata/ata)