Polda NTT Tangkap Otak Penyelundupan WN China ke Australia

Polda NTT Tangkap Otak Penyelundupan WN China ke Australia

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 05 Jun 2025 13:40 WIB
Yen Cing, otak di balik penyelundupan WN China ke Australia saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (5/6/2025).
Yen Cing, otak di balik penyelundupan WN China ke Australia saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (5/6/2025). (Foto: dok. Polda NTT)
Kupang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap HE Jin alias Yen Cing, pelaku utama penyelundupan warga negara (WN) China ke Australia. Ia ditangkap di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

"Pelaku itu merupakan otak sindikat dibalik kasus penyelundupan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khusus WN China ke Australia," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Kamis (5/6/2025).

Yen Cing ditangkap pada Rabu (4/5) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan Yen Cing merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan Divhubinter Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Yen Cing bersama komplotannya menyelundupkan tujuh WN China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan kapal cepat fiber.

Para WN China itu sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Australia tanpa sepengetahuan pihak Imigrasi.

ADVERTISEMENT

Tujuan penyelundupan tersebut, lanjut Henry, adalah untuk menawarkan jasa masuk secara ilegal ke Australia kepada para pencari kerja, dengan tarif 5.000 dolar AS per orang. Ketujuh WN China tersebut kini telah dideportasi ke negara asal.

Yen Cing, otak di balik penyelundupan WN China ke Australia saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (5/6/2025).Yen Cing, otak di balik penyelundupan WN China ke Australia saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (5/6/2025). Foto: dok. Polda NTT

"Sehingga dalam penyelidikannya kami mengungkap bahwa praktik serupa telah dilakukan oleh sindikat ini sebanyak tiga kali, dengan titik keberangkatan berbeda, yakni di Pantai Serangan Bali, Pantai Labuan Bajo NTT, dan Pantai Saumlaki Maluku Tenggara Barat. Titik kumpul utama seluruh WNA dilakukan di Bali sebelum diberangkatkan ke titik pemberangkatan," jelas Henry.

Yen Cing kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain rekening koran transaksi keuangan, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa on arrival, dan paspor milik para WN China.

"Kami tetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024 dari Pantai Labuan Bajo menuju pesisir pantai Australia," kata Henry.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi penting. Mereka adalah PT selaku kapten kapal yang membawa WN China dari Labuan Bajo ke Australia, LU sebagai anak buah kapal (ABK), EL selaku admin yang menangani transaksi dana operasional, serta KM dari manajemen hotel tempat para WN China menginap di Labuan Bajo.

Penyelidikan terhadap jaringan penyelundupan ini masih terus dilakukan.

"Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Kemudian melakukan pelacakan aliran dana yang digunakan dalam operasi penyelundupannya," pungkas Henry.




(dpw/dpw)

Hide Ads