Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Jeane Laluyan alias JL ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang pada Pemilu 2024. Jeane ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya.
"Polda Sulut ada 2 laporan polisi dengan tersangka LP 52 dan LP 53 (berinisial) FA, HP, JW, SH, RM, dan terakhir JL," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Kombes Michael mengatakan berkas perkara 5 tersangka berinisial FA, HP, JW, dan RM sudah dinyatakan lengkap dan segera disidang. Sementara berkas perkara Jeane masih akan dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi total keseluruhan ada 5 berkas, untuk kronologi sudah disampaikan sebelumnya. Kemaren untuk 5 tersangka P21, artinya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Irwan.
"Sementara untuk tersangka yang terakhir yaitu berkas sudah dikirimkan di kejaksaan kemudian ada petunjuk saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa. Apabila sudah P21 maka akan segera di tahap ke-2," imbuhnya.
Senada, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menambahkan, terdapat beberapa kendala dalam proses pemberkasan Jeane ke kejaksaan. Namun pihaknya mengaku akan segera melengkapi kekurangan pada berkas perkara tersebut agar Jaena juga bisa segera disidang.
"Sebelumnya, tersangka atas nama JL masih dalam P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik, berkas perkara sudah di tahap 1, tapi masih ada P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik," paparnya.
Sebelumnya diberitakan Caleg DPRD Sulut Jeane Laluyan menjalani pemeriksaan di Polda Sulut terkait kasus salah satu tim sukses (timses) berinisial JW terkena operasi tangkap tangan (OTT) melakukan politik uang. Jeane diperiksa selama kurang lebih 12 jam.
"Saat ini ibu Jeane sudah menyelesaikan pemeriksaan di Polda Sulut," ujar perwakilan kuasa hukum Jeane Laluyan, Kris Tumbel kepada wartawan, Kamis (22/2).
Jeane Laluyan menjalani pemeriksaan di Polda Sulut pada Kamis (22/2). Kris Tumbel tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan Jeane.
"Kurang lebih hampir 12 Jam (diperiksa penyidik)," katanya.
(asm/sar)