Polisi Gagalkan 2 Kasus Penyalahgunaan BBM di Manado, 3 Orang Ditangkap

Sulawesi Utara

Polisi Gagalkan 2 Kasus Penyalahgunaan BBM di Manado, 3 Orang Ditangkap

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Minggu, 25 Feb 2024 19:45 WIB
Barang bukti truk yang diamankan terkait penyalahgunaan BBM di Manado.
Foto: Barang bukti truk yang diamankan terkait penyalahgunaan BBM di Manado. (dok. istimewa)
Manado -

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Manado. Dari kedua kasus tersebut, polisi mengamankan 3 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan kasus pertama yang digagalkan yakni penyalahgunaan BBM di Kota Manado, Jumat (23/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi mengamankan 8.000 liter BBM yang disimpan di sebuah truk tangki.

"Tim mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung," kata Kombes Michael dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Michael mengatakan kedua pelaku mengaku bekerja di salah satu perusahaan. Keduanya menyebut diperintahkan untuk memindahkan solar dari tandon ke truk tangki berkapasitas 8.000 liter.

"Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT KEA kurang lebih 2 minggu," tuturnya.

Sebelumnya di hari yang sama, polisi juga menggagalkan aksi penyalahgunaan BBM di salah satu SPBU di Kota Manado. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial AN dan sebuah truk tangki yang telah dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

"Pria berinisial AN ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi," lanjutnya.

Thamsil menjelaskan ketiga pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," paparnya.




(asm/sar)

Hide Ads