Oknum Kabag Kesra Setda Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AS dilaporkan ke polisi atas tuduhan menganiaya remaja berinisial DN (19). Polisi akan memanggil AS untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin pekan depan.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban awalnya diajak oleh pria bernama Ahdan untuk bertemu di Kota Soppeng.
"Betul, oknum ASN yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu merupakan Kabag Kesra Setda Soppeng," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan saat korban dan Ahdan bertemu, keduanya terlibat cekcok. Ahdan bahkan langsung mengajak korban berkelahi.
"Korban mengiyakan untuk berkelahi sama itu Ahdan," katanya.
AS kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP). AS pun langsung memukul korban dan semua rekan AS di lokasi ikut menganiaya korban.
"Tetapi, tidak lama kemudian datang temannya bernama Andi Sidik (ASN Pemkab Soppeng) langsung memukul korban secara berulang kali dan semua teman pelaku ikut juga memukul korban," bebernya.
Polisi Periksa 4 Saksi
Ridwan menuturkan kasus penganiayaan itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 4 orang saksi termasuk korban telah dimintai keterangan.
"Sejauh ini sudah empat saksi diperiksa. Kita masih akan memeriksa saksi hari ini, dan kemudian memeriksa oknum ASN (Kabag Kesra) tersebut pada hari Senin, 5 Februari," katanya.
Saat ditanya terkait informasi yang beredar bahwa penganiayaan itu dipicu korban berpacaran dengan anak pelaku, Ridwan mengaku belum bisa memastikan. Dia mengaku masih akan memperjelas mengenai informasi tersebut.
"Kita belum bisa pastikan itu (korban dan anak pelaku pacaran). Tunggu saja hasil pemeriksaannya," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Respons Pemkab Soppeng
Pemkab Soppeng memastikan akan memberikan sanksi kepada AS jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap DN. Sanksi tersebut kini menunggu hasil penyidikan polisi.
"Akan dikenakan sanksi jika bersalah. Kita tunggu dulu hasil penyidikan dari polisi," ujar Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu kepada detikSulsel, Jumat (2/2).
Andi Tenri mengatakan pihaknya baru akan mencari informasi terkait alasan penganiayaan yang dilakukan oleh Andi Sidik. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh AS tentu dipicu sesuatu.
"Saya cari dulu informasi dan alasan penganiayaan. Karena orang berbuat pasti ada penyebabnya," katanya.
Tenri menambahkan, ada berbagai jenis sanksi dalam lingkup ASN yang bisa diberikan dalam kasus ini. Namun Tenri menegaskan semua harus menunggu proses hukum di kepolisian.
"Jika terbukti melakukan penganiayaan pasti akan disanksi. Banyak jenis sanksi untuk ASN, biasa ada sanksi teguran, sanksi tertulis, dan penundaan kenaikan pangkat. Tapi kita tunggu hasil penyidikan dari polisi dulu," jelasnya.
Simak Video "Video: Longsor Tutup Akses Jalan Poros Soppeng-Barru Sulsel"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)