Pemkab Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan akan memberikan sanksi kepada Kabag Kesra berinisial AS jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial DN (19). Sanksi tersebut kini menunggu hasil penyidikan polisi.
"Akan dikenakan sanksi jika bersalah. Kita tunggu dulu hasil penyidikan dari polisi," ujar Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu kepada detikSulsel, Jumat (2/2/2024).
Andi Tenri mengatakan pihaknya baru akan mencari informasi terkait alasan penganiayaan yang dilakukan oleh AS. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh AS tentu dipicu sesuatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cari dulu informasi dan alasan penganiayaan. Karena orang berbuat pasti ada penyebabnya," katanya.
Tenri menambahkan, ada berbagai jenis sanksi dalam lingkup ASN yang bisa diberikan dalam kasus ini. Namun Tenri menegaskan semua harus menunggu proses hukum di kepolisian.
"Jika terbukti melakukan penganiayaan pasti akan disanksi. Banyak jenis sanksi untuk ASN, biasa ada sanksi teguran, sanksi tertulis, dan penundaan kenaikan pangkat. Tapi kita tunggu hasil penyidikan dari polisi dulu," jelasnya.
Untuk diketahui, polisi sudah meningkatkan kasus Kabag Kesra Setda Soppeng berinisial AS menganiaya remaja ke tahap penyidikan. Polisi sisa menunggu hasil bukti visum untuk melakukan penetapan tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Rabu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi.
"Tadi sudah gelar perkara dan ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Ridwan kepada detikSulsel, Jumat (1/2).
Ridwan mengatakan, sejauh ini sudah empat saksi diperiksa termasuk korban. Pihaknya terus melakukan pendalaman sembari menunggu bukti visum.
"Masih ada saksi yang akan diperiksa hari ini. Sisa menunggu hasil visum untuk penetapan tersangka," katanya.
(asm/sar)