Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Basri Modding diduga menggelapkan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar. Dugaan ini semakin menguat setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Diketahui, Yayasan Wakaf UMI melaporkan Rektor UMI Periode 2018-2022 Prof Basri Modding atas dugaan penggelapan dana ke Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan bahwa untuk perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya sudah ditemukan suatu peristiwa pidana," ungkap Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024).
Jamaluddin menyebut Basri Modding diduga menyelewengkan dana pada empat proyek kampus UMI. Proyek itu dijalankan semasa jabatan Basri Modding sebagai rektor.
"Inti laporannya adalah dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Wakaf UMI dalam kurun waktu 2021- 2022," bebernya.
Salah satu proyek yang dimaksud, yakni pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 2,9 miliar. Selanjutnya, proyek gedung lembaga persiapan pendidikan (LPP) Rp 9,2 miliar, pengadaan access point (WiFi) Rp 1,8 miliar dan pengadaan video tron Rp 2 miliar.
"Adapun total anggarannya sebesar Rp 22.111.051.700. Namun untuk hasil audit sementara internal Yayasan (Wakaf UMI) itu kurang lebih ada kerugian Rp 28 miliar," sebut Jamaluddin.
Jamaluddin mengungkap modus dugaan penggelapan dana proyek tersebut. Basri Modding diduga memanfaatkan jabatannya dalam upaya menyelewengkan anggaran.
"Ini beranjak dari saya bilang penggelapan. Modusnya adalah mark up dari proyek yang ada," ujarnya.
Jamaluddin menjelaskan, proyek tersebut dijalankan oleh salah satu perusahaan atau perseroan terbatas (PT) milik Basri Modding. Namun perusahaan itu ternyata dikelola oleh putra Basri Modding sendiri.
"Beliau (Basri) selaku komisaris, kemudian putranya selaku direktur. Kemudian dikerjasamakan dengan orang lain ternyata ini juga," tutur Jamaluddin.
Basri Modding pun dianggap melanggar regulasi Yayasan Wakaf UMI Makassar. Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang dijalankan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apalagi misalnya tidak memenuhi spesifikasi dari perusahaan yang mengerjakan itu di mana ternyata beliau sendiri yang punya perusahaan itu," imbuhnya.
Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Jamaluddin mengatakan, status hukum Basri Modding masih terlapor. Penyidik Polda Sulsel tengah mendalami keterangan saksi dalam kasus ini.
"Saksi 20, terlapor baru diperiksa dalam rangka penyelidikan," tambah Jamaluddin.
Jamaluddin menegaskan, penetapan tersangka sisa menunggu waktu. Penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana itu.
"Tinggal akan didalami lagi mencari bukti lain dimana bukti lain nantinya akan buat terang suatu peristiwa pidana sehingga bisa ditentukan tersangkanya," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Orang Tua Ayu Jalani Pemeriksaan soal Laporan Anaknya ke Ashanty "
(sar/asm)