Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Basri Modding diduga menggelapkan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar. Dugaan ini semakin menguat setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Diketahui, Yayasan Wakaf UMI melaporkan Rektor UMI Periode 2018-2022 Prof Basri Modding atas dugaan penggelapan dana ke Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan bahwa untuk perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya sudah ditemukan suatu peristiwa pidana," ungkap Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaluddin menyebut Basri Modding diduga menyelewengkan dana pada empat proyek kampus UMI. Proyek itu dijalankan semasa jabatan Basri Modding sebagai rektor.
"Inti laporannya adalah dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Wakaf UMI dalam kurun waktu 2021- 2022," bebernya.
Salah satu proyek yang dimaksud, yakni pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 2,9 miliar. Selanjutnya, proyek gedung lembaga persiapan pendidikan (LPP) Rp 9,2 miliar, pengadaan access point (WiFi) Rp 1,8 miliar dan pengadaan video tron Rp 2 miliar.
"Adapun total anggarannya sebesar Rp 22.111.051.700. Namun untuk hasil audit sementara internal Yayasan (Wakaf UMI) itu kurang lebih ada kerugian Rp 28 miliar," sebut Jamaluddin.
Jamaluddin mengungkap modus dugaan penggelapan dana proyek tersebut. Basri Modding diduga memanfaatkan jabatannya dalam upaya menyelewengkan anggaran.
"Ini beranjak dari saya bilang penggelapan. Modusnya adalah mark up dari proyek yang ada," ujarnya.
Jamaluddin menjelaskan, proyek tersebut dijalankan oleh salah satu perusahaan atau perseroan terbatas (PT) milik Basri Modding. Namun perusahaan itu ternyata dikelola oleh putra Basri Modding sendiri.
"Beliau (Basri) selaku komisaris, kemudian putranya selaku direktur. Kemudian dikerjasamakan dengan orang lain ternyata ini juga," tutur Jamaluddin.
Basri Modding pun dianggap melanggar regulasi Yayasan Wakaf UMI Makassar. Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang dijalankan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apalagi misalnya tidak memenuhi spesifikasi dari perusahaan yang mengerjakan itu di mana ternyata beliau sendiri yang punya perusahaan itu," imbuhnya.
Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Jamaluddin mengatakan, status hukum Basri Modding masih terlapor. Penyidik Polda Sulsel tengah mendalami keterangan saksi dalam kasus ini.
"Saksi 20, terlapor baru diperiksa dalam rangka penyelidikan," tambah Jamaluddin.
Jamaluddin menegaskan, penetapan tersangka sisa menunggu waktu. Penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana itu.
"Tinggal akan didalami lagi mencari bukti lain dimana bukti lain nantinya akan buat terang suatu peristiwa pidana sehingga bisa ditentukan tersangkanya," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Penyelewengan Dana Berujung Pemecatan
Sebagai informasi, kasus penggelapan dana ini bermula dari temuan audit Yayasan Wakaf UMI Makassar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada dugaan penyelewengan dana empat proyek sebesar Rp 28 miliar di era Basri Modding menjabat sebagai rektor.
Belakangan, temuan tersebut berujung pada pemecatan Basri Modding. Posisinya kemudian digantikan Prof Sufirman Rahman yang dilantik menjadi Rektor UMI Makassar Periode 2023-2026.
"Jadi begini, yang Rp 28 M itu kan sebetulnya pengembalian, sebelum adanya hasil final. Ini kan sebetulnya banyak proyek yang diaudit. Nah, yang disampaikan hasil finalnya itu ada empat proyek," kata Sufirman saat dihubungi, Sabtu (29/10/2023).
"Kalau yang Rp 28,581 miliar sekian itu, setelah pengawas yayasan menyurati agar selisih antara nilai proyek dan nilai penggunaan anggaran itu di kembalikan," tambahnya.
Sufirman mengatakan, kasus ini membuat Yayasan Wakaf UMI mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar. Kerugian itu turut menjadi salah satu pertimbangan Basri Modding dipecat dari jabatannya.
"Ini dari pengawas, ya, bukan dari saya. Totalnya itu (kerugian) Rp 11.735.746.635," ungkap Sufirman.
Sementara, Rektor UMI Makassar Periode 2018-2022 Prof Basri Modding telah membantah soal tudingan pengembalian dana penyelewengan dana Rp 28 miliar. Basri mengatakan uang tersebut merupakan dana proyek yang disetor ke rekening yayasan setelah rekening proyek ditutup.
"Seperti yang beredar di media itu pengembalian Rp 28 miliar. Itu bukan pengembalian. Ini yang perlu diketahui," ujar Basri Modding saat konferensi pers di ruangannya di Gedung Rektorat UMI Makassar, Selasa (11/10/2023).
Basri membenarkan telah menyetor uang Rp 28 miliar ke rekening Yayasan Wakaf UMI. Namun dia menegaskan uang tersebut bukan pengembalian terkait penyelewengan dana melainkan uang proyek yang disetor ke rekening yayasan.
"Tetapi karena ada rapat yayasan bahwa rekening proyek yang ada sebaiknya dileburkan, dimasukkan kembali ke rekening yayasan. Jadi bukan pengembalian dana, ini perlu saya luruskan, tidak ada pengembalian dana," sebutnya.
Dia pun menyayangkan pihak yang dianggapnya mencoba memelintir isu yang menyebut pengembalian dana hasil korupsi. Dia kembali menegaskan bahwa uang Rp 28,5 miliar itu bukan hasil penggelapan atau penyelewengan dana.
"Dipelintirkan bahwa itu pengembalian dana korupsi, astagfirullahaladzim, berdosa dan insyaallah dilaknat oleh Allah. Bahaya itu, jadi saya luruskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak takut sama manusia, saya takut sama Allah saja," pungkasnya.
Simak Video "Video: Pihak Fuji Sambangi Polres Jaksel untuk Buat Laporan soal Penggelapan Dana"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)