Apes Uus Gagal Malam Pertama gegara Diciduk Polisi Usai Resepsi Pernikahan

Jawa Barat

Apes Uus Gagal Malam Pertama gegara Diciduk Polisi Usai Resepsi Pernikahan

Hakim Ghani - detikSulsel
Kamis, 01 Feb 2024 11:30 WIB
Uus ditangkap saat masih memakai jas pernikahan di Garut
Uus ditangkap saat masih memakai jas pernikahan di Garut. Foto: Istimewa
Garut -

Pemuda bernama Uus alias UA (24), asal Kecamatan Sucinara, Garut, Jawa Barat, terpaksa mengurungkan niat untuk malam pertama bersama istri lantaran diciduk polisi usai resepsi pernikahan. Uus ditangkap terkait kasus pembacokan dua warga di kampungnya.

Dilansir detikJabar, Uus ditangkap tepat di hari pernikahannya pada Senin (29/1/2024), setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya yang sudah hampir setahun buron. Dia terlibat kasus pembacokan di Kampung Sindangsari, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Jumat (10/2/2023) sore.

Saat itu, terjadi pertikaian yang dilakukan pria bernama Sungkawa dan Sopian. Melihat pertikaian tersebut, Uus lantas berupaya untuk melerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan Sungkawa dan Sopian saat itu tak terima dipisahkan oleh Uus. Hal itu lantas membuat Uus naik pitam dan menghantam keduanya menggunakan golok.

"Korban Sungkawa mengalami luka bacok pada bagian jidat, tangan kiri, punggung dan kepala bagian belakang. Sedangkan Sopian mengalami luka bacokan pada bagian kepala atas," kata Abusono kepada detikJabar, Rabu (31/1).

ADVERTISEMENT

AKP Abusono menuturkan, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit usai dibacok Uus. Sementara Uus setelah kejadian langsung melarikan diri.

"Pengakuannya setelah melakukan pembacokan itu sempat kabur ke Sulawesi dan Kalimantan. Karena merasa situasi sudah aman, tersangka ini akhirnya pulang lagi ke Garut," ucap Abusono.

Selanjutnya, tepat di hari pernikahannya, Senin (29/1), polisi menerima informasi jika Uus melangsungkan pernikahan di rumahnya. Tak pikir panjang, polisi yang enggan kehilangan jejaknya lagi langsung mendatangi rumah UA yang berada di Kecamatan Sucinaraja.

Setelah dicek oleh petugas, ternyata benar, UA sedang melakukan pesta pernikahan. Polisi yang datang siang hari itu, langsung menyergapnya setelah resepsi pernikahan selesai.

"Anggota kami bergerak ke lokasi, dan menangkap tersangka saat melangsungkan pesta pernikahan di rumahnya," katanya.

Sementara, dari sejumlah dokumentasi yang diterima detikJabar, UA tak bisa berkutik ketika didatangi tiga personel Polri berpakaian preman dari Polsek Wanaraja pimpinan Ipda Purnomo.

Pun keluarganya, yang tak bisa berbicara banyak ketika polisi menyodorkan surat perintah penangkapan. Dengan terpaksa, sang pengantin baru ini pun digiring ke Mako Polsek Wanaraja, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Abusono, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun.




(asm/hmw)

Hide Ads