Pria berinisial ID (35) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai membacok guru honorer inisial AC (31) hingga tewas. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban gegara kesalahpahaman terkait perkara dukun.
Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (29/1). Pelaku membunuh korban menggunakan parang.
"Pelaku merasa dipermalukan korban," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada detikSulsel, Rabu (31/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhalis mengatakan, insiden itu bermula saat salah satu keluarga korban ada yang sakit. Belakangan, keluarga korban meminta pelaku dicarikan dukun untuk mengobati.
"Saat itu pelaku memanggilkan salah satu dukun dari teman pelaku untuk mengobati keluarga korban," tuturnya.
Namun, korban ternyata memanggil dukun yang lain. Padahal lanjut Muhalis, dukun dari pihak pelaku sudah meminta agar tidak mendatangkan orang pintar lain.
"Si dukun teman pelaku mengadu kepada pelaku bahwa setelah mengobati keluarga korban, dirinya merasa tersiksa, ada juga orang pintar (dari pihak korban) dia pakai," ucap Muhalis.
Muhalis melanjutkan, omongan dukun teman pelaku tersebut membuat ID tersinggung. Pasalnya, pelaku sudah dipercayakan lebih dulu mencarikan dukun untuk mengobati keluarga korban.
"Jadi malu ini pelaku karena korban sendiri yang menyuruh mencarikan dukun untuk mengobati keluarga yang sakit tetapi saat ada dukun malah korban memakai dukun yang berbeda," bebernya.
Pelaku yang merasa dipermalukan belakangan mendatangi korban. Muhalis menyebut, pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan mabuk.
"Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan korban hendak kabur dengan masuk ke dalam kamar tetapi tetap dikejar oleh pelaku," kata Muhalis.
Muhalis menambahkan, ID langsung membacok korban hingga tergeletak bersimbah darah. Setelah melihat AC tidak berdaya, pelaku hendak kabur dari rumah korban.
"Namun di depan rumah korban, pelaku bertemu temannya dan disarankan menyerahkan diri ke polisi," imbuhnya.
Pelaku pun diamankan di Mapolres Sidrap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Dia (pelaku) mengakui perbuatan dilakukan karena sebelumnya dirinya terlibat kesalahpahaman dan saat itu dirinya dalam pengaruh minuman keras," jelasnya.
(sar/hsr)