Siswa penghafal Al-Quran atau hafiz berinisial MAG (13) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) disetrika gurunya berinisial MSR alias SR (20) gegara bermain di tempat tidur saat jam istirahat. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menetapkan MSR sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Pondok Tahfiz Al-Qur-an Khairah Umma Parepare pada Rabu (24/1) sekitar pukul 08.00 Wita. Kasus ini terungkap setelah orang tua MAG, Salahuddin melaporkan pelaku ke polisi.
"Saya melapor Jumat lalu (26/1) ke Polres Parepare," kata Salahuddin kepada detikSulsel, Minggu (28/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Senin (29/1/2023), berikut 5 hal diketahui tentang siswa hafiz di Parepare disetrika guru gegara main di tempat tidur:
1. Korban Main Tutup Botol
Salahuddin mengatakan anaknya disetrika oleh pelaku gegara bermain tutup botol di tempat tidur. Saat itu, waktu istirahat di pondok namun anaknya memilih untuk bermain bersama temannya.
"Istirahat kan jam 8-9 pagi, bisa main-main, bisa istirahat tidur. Ini anak saya main tutup botol di tempat tidur," ungkap Salahuddin.
Salahuddin menuturkan, pelaku saat itu sedang menyetrika di kamarnya hingga melihat aksi siswanya. SR kemudian menegur korban dan temannya agar berhenti bermain di tempat tidur.
"Dia sedang main di tempat tidur, ditegur sama gurunya jangan main-main begitu. gunakan waktu istirahat untuk tidur," tuturnya.
"Pada saat dia (SR) selesai menyetrika dia bermaksud mengembalikan setrika, tapi dia masih melihat dua anak-anak ini, kan dua anak korban, ada anak saya dan temannya lagi satu orang," tambah Salahuddin.
2. Pelaku Setrika 2 Siswa
Lanjut Salahuddin, SR kemudian mendatangi kedua siswanya tersebut dan berniat memberikan hukuman. SR mengangkat baju siswanya tersebut lalu menyetrika punggungnya.
"Ustaznya lihat main-main berdua langsung datangi anak yang bermain, itulah yang disetrika. Anak pertama yang disetrika itu langsung diangkat bajunya lalu dilengketkan setrika. Kemudian anak saya awalnya mau menghindar tetapi dipanggil juga dan diangkat bajunya dan dilengketkan juga itu setrika," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
3. Korban Trauma
Salahuddin mengungkapkan bahwa anaknya dalam kondisi trauma akibat luka melepuh di tubuhnya. Dia pun mendesak agar pelaku diberhentikan.
"Ada trauma pada anak saya. Jadi saya mau dia bertanggung jawab," katanya.
"Kalau saya sebenarnya harus bertanggung jawab (pelaku). Ini kejadian luar biasa anak saya kan masih di bawah umur. (Sanksinya) Minimal diberhentikan," tambahnya.
Salahuddin pun menyerahkan kasus dugaan penganiayaan ini ke polisi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu tersangka sudah diamankan (ditahan). Saya dari Polres tadi tanda tangan berkasnya," jelas Salahuddin.
4. Pemkot Parepare Minta Maaf
Salahuddin menambahkan, Pemkot Parepare juga memberikan perhatian atasi persoalan ini. Pemerintah lanjut Salahuddin, meminta maaf dan akan menindaklanjuti insiden tersebut.
"Kemarin ada Pak Kabag Kesra datang meminta maaf atas nama Pemkot Parepare. Beliau bilang bukan meminta dicabut tetapi memikirkan kelanjutan pondok jangan sampai ditutup," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
5. Pelaku Jadi Tersangka-Ditahan
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan pelaku telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Pelaku pun langsung ditahan di Mapolres Parepare.
"Iya betul (pelaku ditetapkan tersangka dan telah ditahan)" ujar Iptu Setiawan kepada detikSulsel, Minggu (28/1).
Setiawan mengatakan pelaku ditetapkan tersangka pada Sabtu (28/1). Dia menyebut pelaku juga mengakui perbuatannya menyetrika dua orang siswanya.
"Cepat (diusut kasusnya) karena kan jelas pelakunya," terangnya.
Lanjut Setiawan, dari pemeriksaan terungkap pelaku tega menyetrika punggung korban karena jengkel. Saat itu, korban tidak mau berhenti bermain di tempat tidur padahal sudah dilarang.
"Ditegur tapi masih main. Jadi begitu (jengkel kepada korban)" bebernya.
Atas perbuatannya polisi menerapkan Pasal 80 ayat 1 Juncto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Kita terapkan pasal berlapis," paparnya.