Kasubdit V Siber Krimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, kekesalan AN bermula saat menonton debat Pilpres 2024, Minggu (7/1). AN kala itu menyaksikan siaran langsung debat capres lewat YouTube.
"Di YouTube itu dia mendengar pada saat Pak Anies ini menyampaikan penilaian pada Pak Prabowo terkait selama dia jadi Menhan itu nilainya 11 dari 100," kata Kadek kepada detikcom, Selasa (16/1/2024) malam.
Kadek melanjutkan, pernyataan Anies itu mengusik hati AN. Pelaku merasa keberatan atas penilaian Anies kepada Prabowo sekaligus Capres nomor urut 3 itu.
"Nah pada waktu itu yang bersangkutan kurang setuju. Cuman belum ambil langkah apa-apa waktu itu, belum ngapa-ngapain," sambungnya.
AN lantas berselancar di media sosial lewat aplikasi TikTok. AN lalu menemukan beragam komentar di sebuah unggahan yang membuat pelaku terpancing.
"Nah di TikTok ramai terkait komentar-komentar masalah tembak kepala Anies. Nah dia ikut-ikutan buat komentar tersebut," sebut Kadek.
Saat itulah lanjut Kadek, pelaku meramaikan postingan Prabowo di akun media sosialnya. AN pun menuliskan komentar bernada ancaman.
"Ngetik lah sih terduga ini di akun pribadi Pak Prabowo, (pelaku menulis komentar) 'Izin bapak, nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?'," tuturnya.
Belakangan, AN justru menghapus komentarnya itu. Kadek menyebut, pelaku memutuskan itu setelah komentarnya mendapat banyak respons.
"Begitu dia posting, banyak yang komentar pro-kontra habis itu dihapus sama dia setelah satu jam," papar Kadek.
Namun komentar AN membuatnya berhadapan dengan hukum hingga diamankan Polda Kaltim pada Sabtu (14/1). Polisi turut menggeledah rumah AN, namun tidak ditemukan benda mencurigakan.
"Memang hasil penggeledahan tidak ditemukan sajam ataupun senpi," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Pelaku Dikenakan Wajib Lapor
Kadek mengatakan, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Kebijakan ini diputuskan lewat gelar perkara yang melibatkan ahli ITE hingga ahli bahasa.
"Pelaku kita wajibkan lapor. Karena sangkaan pasal yang kita pakai itu Pasal 45 b juncto 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Kadek.
Kadek mengaku pelaku sejauh ini kooperatif menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan, motif pelaku masih didalami lebih lanjut.
"Motifnya masih kita dalami, motif itu bisa kita simpulkan ketika seluruh pemeriksaan sudah dikatakan final," imbuhnya.
Anies Apresiasi Kinerja Polisi
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengapresiasi kinerja polisi yang mengamankan pelaku pengancaman terhadap dirinya. Penanganan kasus ini disebut sebagai upaya menjaga kebebasan berekspresi.
"Saya apresiasi kepada Pak Kapolri Pak Listyo Sigit yang bertindak cepat, bertindak tuntas sehingga kebebasan berbicara terjaga," kata Anies kepada wartawan usai kampanye di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (17/1).
Anies menganggap setiap orang punya untuk menyampaikan pendapatnya. Hanya saja ada norma yang perlu diperhatikan ketika mengutarakan pandangan.
"Kebebasan berbicara itu dijaganya salah satunya dengan jangan membiarkan orang-orang yang merusak kebebasan dengan cara mengancam keselamatan, tidak boleh dibiarkan," jelasnya.
(sar/sar)