"Saya apresiasi kepada Pak Kapolri Pak Listyo Sigit yang bertindak cepat, bertindak tuntas sehingga kebebasan berbicara terjaga," kata Anies kepada wartawan usai kampanye di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/1/2024).
Anies menegaskan hal itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya jika kebebasan berekspresi yang melenceng dari aturan bisa membahayakan keselamatan orang lain.
"Kebebasan berbicara itu dijaganya salah satunya dengan jangan membiarkan orang-orang yang merusak kebebasan dengan cara mengancam keselamatan tidak boleh dibiarkan," tambah Anies.
Sebelumnya diberitakan, pengancam penembak Anies inisial AN diamankan di Sangatta, Kutai Timur, Sabtu (14/1). AN diamankan polisi usai menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.
Kasubdit V Siber Krimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan AN dikenakan wajib lapor. Hal ini berdasarkan keputusan dalam gelar perkara yang melibatkan ahli ITE dan ahli bahasa.
"Pelaku kita wajibkan lapor. Karena sangkaan pasal yang kita pakai itu Pasal 45 b Juncto 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kadek kepada detikcom, Selasa (16/1).
Kadek menambahkan saat ini proses hukum terhadap AN masih bergulir. Dia mengaku sejauh ini pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Motifnya masih kita dalami, motif itu bisa kita simpulkan ketika seluruh pemeriksaan sudah dikatakan final," imbuhnya.
Dia menambahkan penyidik juga sudah menggeledah rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan benda mencurigakan.
"Tadi pagi kita ke Polres Kutim melakukan pemeriksaan di rumahnya terduga memang hasil penggeledahan tidak ditemukan sajam ataupun senjata api," beber Kadek.
(sar/sar)