Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar menjatuhkan vonis onslag atau lepas dari segala tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo dalam kasus dugaan korupsi gedung perpustakaan. Hakim menilai perbuatan Tenri bukan tindak pidana.
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/1/2024). Royke Harold Inkiriwang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang membacakan putusan.
"Putusannya onslag (lepas)" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Kamis (4/1/2024).
Alamsyah tidak merinci pertimbangan hakim menjatuhkan vonis onslag kepada Tenri A Palallo. Namun, kata dia, Tenri A Palallo dianggap tidak melakukan tindak pidana meski ada perbuatan.
"Ada perbuatan tapi dianggap bukan sebuah tindak pidana," ungkap Alamsyah.
Jaksa Ajukan Kasasi
Atas putusan tersebut, Alamsyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak sepakat dengan putusan hakim yang menyebut perbuatan Tenri Palallo bukan suatu perbuatan hukum.
"Kami tentu saja akan mengajukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Makassar tersebut dengan mengajukan kasasi," ujar Alamsyah.
JPU meyakini Tenri Palallo melakukan perbuatan hukum bersama 2 terdakwa lainnya. Sehingga kata dia, perbuatannya akhirnya mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
"Kami meyakini peran terdakwa ATP bersama 2 terdakwa lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/asm)