Kronologi Bos Narkoba Buron Polres-Kejari Tarakan Tertangkap di Malaysia

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 06 Des 2023 06:30 WIB
Foto: Seorang bandar narkotika berinisial BG (33) di Tarakan. (dok.istimewa)
Tarakan -

Bandar narkoba bernama Bagong (33) asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tertangkap di Malaysia setelah tujuh bulan berstatus buron. Bagong selama ini menjadi buronan Kejari Tarakan dan Polres Tarakan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama menjelaskan pihaknya memburu Bagong setelah menangkap tiga pria berinisial PU (19), AA (23) dan DR (31) pada Maret 2023 lalu. Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan kaki tangan Bagong di Tarakan.

"Awalnya kami mengamankan PU dengan barang bukti 29 paket sabu. Dari penangkapan itu kita kembangkan dan akhirnya kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni AA dan DR," ujar Gian saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2023).


Gian mengatakan AA adalah orang yang selama ini dipercaya Bagong untuk mengambil narkoba dan menyimpannya. Sementara DR berperan sebagai perekrut kelompok Bagong.

"Untuk tersangka AA ini kebetulan yang rekrut adalah DR. Jadi saat itu DR membawa AA ke Tawau menemui BG (Bagong), di situlah AA mendapatkan arahan menyelundupkan sabu," ungkapnya.

AA yang diarahkan Bagong awalnya mendapatkan tugas mengambil sabu sebanyak 3 ball atau setara 60 gram di Pelabuhan SDF Tarakan. Tugas pertama itu pun berhasil ia jalankan.

"Jadi modusnya saat mengambil barang itu AA dituntun oleh Bagong dengan cara melakukan video call. Setelah barang didapat Bagong menyuruh AA mencicipi dan menyimpannya," terangnya.

Namun AA yang takut menyembunyikan sabu itu malah menyuruh rekannya, PU untuk menyimpan barang haram tersebut. Sementara PU yang merupakan pengguna narkoba justru memakai narkoba itu tanpa pengetahuan AA, hingga PU ditangkap polisi.

"Iya jadi AA ini enggak tau sabu itu disuntik sama PU. Sementara dia tahunya itu disimpan sama PU dan setelah dapat arahan dari BG sabu itu diambil dari PU dengan keadaan masih utuh," bebernya.

Tak hanya di Polres Tarakan, Bagon ternyata juga menjadi DPO Kejaksaan Negeri Tarakan. Bagong kabur saat divonis 12 tahun penjara pada 2021 lalu.

"Dia pernah ditangkap juga kemudian diputus bebas, kemudian dari jaksa mengajukan kasasi dan akhirnya muncul putusan 12 tahun. Pada saat mau eksekusi sanksi dia kabur hingga DPO. Itu sekitar tahun 2021 lalu," ungkapnya.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya....




(hmw/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork