Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Kepala Satresnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah rawan peredaran narkoba.
Dalam kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, terlibat seorang remaja berusia 17 tahun, Muh Deni Firansyah alias Jarjit. Sementara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu melibatkan tersangka lain yakni Mohd Hadslan alias Toni.
Keterlibatan Jarjit yang masih berstatus pelajar, menjadi fokus polisi sebab ia memesan dan mengedarkan ekstasi di kawasan hiburan malam Kampung Satu, Tarakan. Dari penangkapan Jarjit, polisi menyita 14 bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi dengan berat bruto 30,19 gram (neto 25,99 gram).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarjit, yang tinggal bersama neneknya di Kampung Satu sementara orang tuanya berada di Malaysia, mengaku memesan 110-120 butir ekstasi berbagai warna dari kontak di Malaysia. Sebanyak 70-80 butir telah terjual seharga Rp 550 ribu per butir, menyasar pengunjung klub malam.
"Jarjit memesan ekstasi lewat temannya di Malaysia dan mengedarkannya di tempat hiburan malam di Kampung Satu, kawasan yang dikenal rawan narkoba," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).
Penangkapan Jarjit dilakukan di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat. Yudhit menjelaskan, remaja ini terjerumus ke dunia narkoba setelah berkenalan dengan pelaku lain di lingkungan hiburan malam.
"Dia sering ke klub malam, lalu kenal seseorang yang menawarkan barang. Dari situ, dia mulai memesan dan menjual," tambahnya.
Kasus Jarjit terungkap setelah polisi menerima laporan tentang peredaran ekstasi di Kampung Satu. Polisi mendatangi rumah Jarjit dan menemukan barang bukti ekstasi yang siap diedarkan.
Jarjit yang baru kembali ke Tarakan setelah menempuh pendidikan di Malaysia, memanfaatkan koneksi lamanya untuk memesan narkoba.
"Dia memesan lewat telepon ke temannya di Malaysia, lalu barang dikirim dan diedarkan ke teman-teman di klub malam," ucap Yudhit.
Peredaran Sabu di Tarakan Digagalkan
Dalam operasi terpisah polisi menangkap tersangka bernama Mohd Hadslan alias Toni, dengan barang bukti sabu seberat 2.048,26 gram (neto). Narkoba ini juga sama dengan kasus Jarjit, yakni dibawa dari Malaysia dengan menggunakan kapal.
"Kapal yang digunakan berbeda, lebih panjang dibandingkan kapal lokal. Dari penggeledahan, kami temukan sabu dalam jumlah besar," kata Yudhit.
Penangkapan dilakukan di lokasi yang kerap menjadi tempat berlabuh kapal asing. Toni diduga bekerja sama dengan seseorang bernama Raul, yang kini masih diburu.
"Raul adalah kunci untuk membongkar jalur peredaran sabu ini. Kami sedang menelusuri keberadaannya," ungkap Yudhit.
Penangkapan Toni bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi berlabuh kapal. Polisi menduga sabu tersebut diselundupkan untuk pasar yang lebih luas, namun komunikasi dengan jaringan pembeli terputus, menyulitkan penelusuran.
"Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Tarakan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. Kedua barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
(aau/aau)