Sulawesi Tenggara

Dorongan Kompolnas Agar 2 Polisi Tembak 4 Nelayan-2 Tewas Diproses Pidana

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 29 Nov 2023 08:00 WIB
Foto: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Ari Saputra)
Konawe Selatan -

Kompolnas RI menyoroti kasus dua oknum anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menembak empat nelayan pengebom ikan hingga dua di antaranya tewas. Kompolnas mewanti-wanti agar kedua oknum polisi tersebut diproses secara pidana.

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti awalnya menyoroti dalih polisi yang mengaku melakukan penembakan maut dengan alasan membela diri. Poengky mempertanyakan pembelaan diri yang membuat korban tewas.

"Apakah benar anggota melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas?" kata Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).


Poengky lantas meminta Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan kepada Bripka A dan Bripka R secara profesional dan transparan. Dia juga meminta Ditreskrimum Polda Sultra dilibatkan untuk mengusut dugaan pidana di balik kasus penembakan tersebut.

"Karena menyangkut pelaku yang merupakan anggota kepolisian dan menyangkut hilangnya nyawa manusia yang merupakan tindak pidana," sambungnya.

Lagi pula, lanjut Poengky, dalih Bripka A dan Bripka R melakukan penembakan dengan alasan membela diri hanya bisa dibuktikan melalui persidangan.

"Overmacht, noodweer, noodweer excess semuanya harus dibuktikan di persidangan pidana. Tidak bisa langsung disimpulkan tanpa putusan hakim," cetus Poengky.

Poengky pun kembali menegaskan Ditreskrimum Polda Sultra harus dilibatkan dalam pengusutan kasus penembakan itu. Dia mengingatkan publik bisa curiga bila kedua oknum polisi tersebut tidak diproses secara pidana.

"Jika tidak diproses pidana, publik bisa curiga jeruk makan jeruk. Equality before the law harus dihormati," cetusnya.

Simak kronologi penembakan maut di halaman berikutnya...




(hmw/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork