Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) transparan dalam mengusut kasus penembakan yang menewaskan dua nelayan di Kabupaten Konawe Selatan. Kompolnas juga meminta Ditreskrimum Polda Sultra untuk mendalami dugaan pidana di balik kasus penembakan maut tersebut.
Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti awalnya menyoroti dalih polisi yang mengaku melakukan penembakan maut dengan alasan membela diri. Poengky mempertanyakan pembelaan diri yang membuat korban tewas.
"Apakah benar anggota melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas?" kata Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poengky lantas meminta Bid Propam melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi itu secara profesional dan transparan. Ia juga mendorong pemeriksaan secara simultan dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Sultra.
"Pemeriksaan tersebut diharapkan profesional, transparan, dan akuntabel, dengan dukungan scientific crime investigation," tambahnya.
Sebab, lanjut Poengky, Polda Sultra harus menyelidiki lebih jauh terkait insiden ini. Di antaranya untuk mengetahui kebenaran tindakan oknum polisi itu melakukan penembakan.
"Perlu dilihat apakah benar ada serangan dari korban yang membahayakan nyawa anggota sehingga mengakibatkan anggota melakukan penembakan?" bebernya.
Selain itu, Kompolnas meminta Bid Propam melihat apakah asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api terpenuhi terhadap oknum anggota. Hal itu juga perlu dibuktikan dengan saksi pendukung.
Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sultra terkait penembakan ini. Poengky juga mempersilakan kepada keluarga korban untuk mengadukan kasus ini ke Kompolnas.
"Kami mempersilakan keluarga korban mengadu ke Kompolnas," tegasnya.
Simak selengkapnya pernyataan Polda Sultra di halaman berikutnya...
Penyataan Polda Sultra Soal Penembakan Maut
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan sebelumnya mengungkapkan kronologi penembakan maut ini bermula saat anggota Polairud Polda Sultra mendapatkan informasi maraknya aksi bom ikan di wilayah Desa Cempedak, Kecamatan Laonti. Dua anggota Polairud, yakni Bripka A dan Bripka R kemudian melakukan penyelidikan.
"Mereka datang melakukan penyelidikan dan pengecekan, namanya ada laporan masyarakat, masa kita tidak datang," kata Ferry kepada detikcom, Sabtu (25/11).
Ferry menuturkan kedua anggota polisi tersebut langsung mendekati para terduga pelaku yang masih berada di atas kapal pada Jumat (24/11) sekitar pukul 02.00 Wita. Bripka A lalu turun dan menuju kapal para korban, sedangkan Bripka R masih berjaga di atas kapal.
"Anggota cek ke TKP ternyata ditemukan kapal terindikasi seperti itu (bom ikan). Bripka A turun dan menuju kapal mereka, tapi berusaha melarikan diri," ujarnya.
Dari pengakuan dua oknum polisi itu, lanjut Ferry, saat hendak melarikan diri, para korban melakukan pengeroyokan terhadap Bripka A. Saat itu Bripka A sudah naik di atas kapal para korban.
"Mereka berjumlah 3 orang (di atas kapal) mengeroyok 1 orang, Bripka A. Ada 1 orang lagi, tapi masih kita pastikan lagi keterkaitannya," bebernya.
Ferry mengatakan 3 korban sempat hendak merebut senjata Bripka A yang dikalungkan di badannya, namun tidak berhasil. Ferry juga mengatakan Bripka A nyaris terkena tombak salah satu korban.
"Sampai ada yang berusaha nombak tapi kena gagang senjata," bebernya.
Bripka A lalu berusaha membela diri dengan menggunakan senjata yang dipegangnnya. Ia menuturkan Bripka A mengokang senjata dan melakukan penembakan secara membabi-buta.
"Dia berusaha ngokang senjata dan ditembakkan secara acak, menembak buta-buta, dia membela diri. Jadi senjata tidak terarah," bebernya.
Namun nahas, kata Ferry, tembakan itu mengenai para korban yang ada di atas kapal itu. Setelah aksi penembakan itu, para korban melarikan diri.
"Setelah itu pelaku lari semua, kabur mereka. Karena kalau tewas di tempat pasti kita evakuasi, pasti ditarik (proses evakuasi)," ujarnya.
Belakangan 1 orang dikabarkan tewas usai penggerebekan itu. Sementara itu, Bripka A diamankan Bid Propam Polda Sultra untuk memudahkan pemeriksaan.
"Bripka A sudah diamankan Propam untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Simak Video "Video Kompolnas Bicara Potensi Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)