Dua oknum anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menembak empat nelayan pengebom ikan hingga dua di antaranya tewas. Kasus penembakan maut tersebut lantas menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Dua korban tewas diketahui bernama Maco (40) dan Putra (17). Sedangkan dua oknum polisi yang melakukan penembakan masing-masing Bripka A dan Bripka R.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/11/2023), berikut fakta-fakta kasus 2 nelayan tewas ditembak polisi di Perairan Konawe Selatan:
1. Kronologi Versi Polisi
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan penembakan itu bermula saat anggota Polairud Polda Sultra menerima informasi soal maraknya penangkapan ikan memakai bahan peledak di Desa Cempedak, Kecamatan Laonti. Dua anggota Polairud yakni Bripka A dan Bripka R lalu melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.
"Mereka datang melakukan penyelidikan dan pengecekan, namanya ada laporan masyarakat, masa kita tidak datang," kata Ferry kepada detikcom, Sabtu (25/11).
Bripka R dan Bripka A kemudian menggerebek perahu nelayan yang diduga sebagai pengebom ikan pada Jumat (24/11) sekitar pukul 02.00 Wita. Bripka A lalu naik ke kapal Maco Cs, sedangkan Bripka R masih berjaga di atas kapal.
"Anggota cek ke TKP ternyata ditemukan kapal terindikasi seperti itu (bom ikan). Bripka A turun dan menuju kapal mereka, tapi berusaha melarikan diri," ujarnya.
Dari pengakuan dua oknum polisi itu, lanjut Ferry, saat hendak melarikan diri, para korban melakukan sempat mengeroyok Bripka A. Saat itu Bripka A sudah naik di atas kapal para korban.
"Mereka berjumlah 3 orang (di atas kapal) mengeroyok 1 orang, Bripka A. Ada 1 orang lagi, tapi masih kita pastikan lagi keterkaitannya," bebernya.
Ferry mengatakan 3 nelayan sempat hendak merebut senjata Bripka A yang dikalungkan di badannya, namun tidak berhasil. Ferry juga mengatakan Bripka A nyaris terkena tombak salah satu korban.
"Sampai ada yang berusaha nombak tapi kena gagang senjata," bebernya.
Bripka A lalu berusaha membela diri dengan menggunakan senjata yang dipegangnya. Ia menuturkan Bripka A mengokang senjata dan melakukan penembakan secara membabi-buta.
"Dia berusaha ngokang senjata dan ditembakkan secara acak, menembak buta-buta, dia membela diri. Jadi senjata tidak terarah," bebernya.
Simak di halaman berikutnya...
(hmw/sar)