"Kompolnas sangat menyesalkan dan turut berduka cita atas meninggalnya dua orang nelayan yang diduga akibat tembakan anggota Polairud," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).
Kompolnas meminta Bid Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi itu secara profesional dan transparan. Ia juga mendorong pemeriksaan secara simultan dengan menggandeng Ditreskrimum Polda Sultra.
"Kompolnas mendorong pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra dapat dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan Dit Reskrimum Polda Sultra untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan," bebernya.
"Karena menyangkut pelaku yang merupakan anggota kepolisian dan menyangkut hilangnya nyawa manusia yang merupakan tindak pidana," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, penembakan yang dilakukan oknum anggota Ditpolairud Polda Sultra menewaskan dua nelayan terjadi pada Jumat (24/11) dini hari. Kedua korban masing-masing bernama Maco (40) dan Putra (17).
Propam Polda Sultra juga telah menahan dua oknum polisi yang terlibat penembakan. Keduanya yakni Bripka R dan Bripka A.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Shaleh mengatakan penahanan Bripka R dimulai pada Senin (27/11). Shaleh menyebut dua oknum polisi itu ditahan usai pemeriksaan sejumlah saksi selama dua hari usai kejadian.
"Setelah pemeriksaan dua hari kemarin, pagi ini akan kita lakukan penahanan," ujar Kombes Shaleh di Mapolda Sultra, Senin (27/11).
(hmw/sar)