Konawe Selatan -
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus 2 polisi menembak empat orang nelayan hingga dua orang tewas di Konawe Selatan (Konsel). Kompolnas mengingatkan publik bisa curiga apabila kedua oknum tersebut tak diproses secara pidana.
Kompolnas awalnya menyoroti pernyataan bahwa kedua oknum polisi itu melakukan penembakan karena terpaksa akibat dikeroyok tiga nelayan saat melakukan penggerebekan. Menurut Poengky, pembelaan tersebut harus dibuktikan melalui persidangan pidana.
"Overmacht, noodweer, noodweer excess semuanya harus dibuktikan di persidangan pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa langsung disimpulkan tanpa putusan hakim," sambung Poengky.
Poengky pun meminta Ditreskrimum Polda Sultra dilibatkan dalam pengusutan kasus penembakan itu. Dia menegaskan publik bisa curiga bila oknum tersebut tak diproses secara pidana.
"Jika tidak diproses pidana, publik bisa curiga jeruk makan jeruk. Equality before the law harus dihormati," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Kompolnas juga mendorong Bid Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi itu secara profesional dan transparan.
"Pemeriksaan tersebut diharapkan profesional, transparan, dan akuntabel, dengan dukungan scientific crime investigation," katanya.
"Perlu dilihat apakah benar ada serangan dari korban yang membahayakan nyawa anggota sehingga mengakibatkan anggota melakukan penembakan?" bebernya.
Simak di halaman berikutnya: Penyataan Polda Sultra Soal Penembakan Maut...
Penyataan Polda Sultra Soal Penembakan Maut
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan sebelumnya mengungkapkan kronologi penembakan maut ini bermula saat anggota Polairud Polda Sultra mendapatkan informasi maraknya aksi bom ikan di wilayah Desa Cempedak, Kecamatan Laonti. Dua anggota Polairud, yakni Bripka A dan Bripka R kemudian melakukan penyelidikan.
"Mereka datang melakukan penyelidikan dan pengecekan, namanya ada laporan masyarakat, masa kita tidak datang," kata Ferry kepada detikcom, Sabtu (25/11).
Ferry menuturkan kedua anggota polisi tersebut langsung mendekati para terduga pelaku yang masih berada di atas kapal pada Jumat (24/11) sekitar pukul 02.00 Wita. Bripka A lalu turun dan menuju kapal para korban, sedangkan Bripka R masih berjaga di atas kapal.
"Anggota cek ke TKP ternyata ditemukan kapal terindikasi seperti itu (bom ikan). Bripka A turun dan menuju kapal mereka, tapi berusaha melarikan diri," ujarnya.
Dari pengakuan dua oknum polisi itu, lanjut Ferry, saat hendak melarikan diri, para korban melakukan pengeroyokan terhadap Bripka A. Saat itu Bripka A sudah naik di atas kapal para korban.
"Mereka berjumlah 3 orang (di atas kapal) mengeroyok 1 orang, Bripka A. Ada 1 orang lagi, tapi masih kita pastikan lagi keterkaitannya," bebernya.
Ferry mengatakan 3 korban sempat hendak merebut senjata Bripka A yang dikalungkan di badannya, namun tidak berhasil. Ferry juga mengatakan Bripka A nyaris terkena tombak salah satu korban.
"Sampai ada yang berusaha nombak tapi kena gagang senjata," bebernya.
Bripka A lalu berusaha membela diri dengan menggunakan senjata yang dipegangnnya. Ia menuturkan Bripka A mengokang senjata dan melakukan penembakan secara membabi-buta.
"Dia berusaha ngokang senjata dan ditembakkan secara acak, menembak buta-buta, dia membela diri. Jadi senjata tidak terarah," bebernya.
Namun nahas, kata Ferry, tembakan itu mengenai para korban yang ada di atas kapal itu. Setelah aksi penembakan itu, para korban melarikan diri.
"Setelah itu pelaku lari semua, kabur mereka. Karena kalau tewas di tempat pasti kita evakuasi, pasti ditarik (proses evakuasi)," ujarnya.
Belakangan 1 orang dikabarkan tewas usai penggerebekan itu. Sementara itu, Bripka A diamankan Bid Propam Polda Sultra untuk memudahkan pemeriksaan.
"Bripka A sudah diamankan Propam untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Simak Video "Video Kompolnas Bicara Potensi Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada"
[Gambas:Video 20detik]