Wanita yang bekerja sebagai dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial RR (43) dianiaya suaminya inisial KA (44) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan warga negara Italia itu menuduh istrinya telah berselingkuh.
Penganiayaan tersebut terjadi di kediaman pasutri tersebut di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar, Rabu (6/9). Pelaku tersulut emosi atas tuduhan yang dibantah istrinya.
"Korban merupakan istrinya, dosen di Unhas," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid kepada detikSulsel, Jumat (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahid mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diawali cekcok antara keduanya. Pelaku memendam rasa cemburu.
"Pelaku cemburu dan menuduh korban menjalin hubungan dengan orang lain," imbuhnya.
Dirangkum detikSulsel, Minggu (5/11), berikut fakta-fakta dosen Unhas dituduh selingkuh hingga dianiaya suami:
Pelaku Pukul Kepala Istri 2 Kali
Wahid mengatakan peristiwa ini bermula saat RR hendak berangkat bekerja. Namun KA tiba-tiba melayangkan tuduhan ke istrinya sambil emosi.
"Korban menjawab itu tidak benar sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku," ucap Wahid.
Wahid melanjutkan perlawanan dari istrinya membuat emosi pelaku memuncak. Pelaku tiba-tiba melayangkan pukulan kepada korban.
"Pelaku emosi dan langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan," tuturnya.
Pukulan itu lanjut Wahid, membuat korban mengalami pusing. Bahkan istri pelaku sampai mual.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan pusing disertai mual," beber Wahid.
Polisi Tangkap Pelaku di Bandara
Korban yang tidak terima perbuatan suaminya pun melaporkan dugaan kekerasan ini ke polisi. KA dilaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap KA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (2/11). Pelaku pun digelandang ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa.
"Dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan," ujar Wahid.
Simak fakta berikutnya di halaman berikutnya.
WNA Italia Hendak Kabur ke Jakarta
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman menjelaskan pelaku asal Italia itu hendak melarikan diri. Pelaku diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena berusaha kabur ke Jakarta.
"Kita lakukan penangkapan di sana (bandara) bahwa memang ada rencana meninggalkan Makassar. Dia mau ke Jakarta," ujar Syahuddin kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Syahuddin menuturkan KA awalnya dikenakan wajib lapor usai diadukan istrinya ke polisi. Namun belakangan pelaku tidak kooperatif hingga diamankan.
"Jadi setelah kita melakukan kemarin dalam proses lidik kita sudah periksa tersangka ini kemudian kita wajib laporkan tapi ternyata tidak datang wajib lapor," imbuhnya.
Pelaku Ternyata Dosen di Inggris
Syahuddin menuturkan pelaku ternyata merupakan seorang dosen. Dia menyebut KA mengajar di sebuah perguruan tinggi di Inggris.
"Menurut pelapor, dia (KA) adalah dosen salah satu perguruan tinggi di Inggris," ujar Syahuddin.
Dia mengatakan pelaku dan korban sudah dikaruniai tiga orang anak selama menikah belasan tahun. Pelaku pun telah berstatus warga negara Indonesia berkat jaminan dari istrinya.
"Dia sudah berstatus negara Indonesia dia dijamin istrinya," tuturnya.
Pria Asal Italia Jadi Tersangka KDRT
Pria WNA Italia inisial KA pun ditetapkan tersangka usai menganiaya istrinya inisial RR. Pelaku juga langsung ditahan polisi.
"Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," beber Syahuddin.
Syahuddin mengatakan KA dijerat dengan Undang-Undang KDRT. KA terancam hukuman lima tahun penjara.
"Undang-Undang KDRT pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," pungkasnya.
Simak Video "Video: Terungkap! Kasus Mutilasi 65 Bagian di Jawa Timur"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)