Warga negara asing (WNA) asal Italia, KA (44) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya, RR (43) yang juga merupakan dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. KA ditangkap saat mencoba kabur ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
"Kita lakukan penangkapan di sana (bandara) bahwa memang ada rencana meninggalkan Makassar. Dia mau ke Jakarta," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Syahuddin mengatakan KA tega menganiaya korban di rumahnya di kawasan Panakukkang, Makassar pada Rabu (6/9). KA awalnya dikenakan wajib lapor namun belakangan tidak kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah kita melakukan kemarin dalam proses lidik kita sudah periksa tersangka ini kemudian kita wajib laporkan tapi ternyata tidak datang wajib lapor," kata Syahuddin.
Polisi yang mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak meninggalkan Kota Makassar lantas turun tangan melakukan pengejaran. Tersangka KA akhirnya ditangkap.
"Proses penyelidikan ini kita tingkatkan ke proses penyidikan kemudian kita melakukan upaya paksa," lanjutnya.
Tersangka kini telah dibawa dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Makassar. Polisi selanjutnya melakukan proses pemberkasan agar tersangka bisa diserahkan ke Kejaksaan.
"Sekarang kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polrestabes Makassar," ungkap Syahuddin.
(hmw/sar)