Warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial KA (44) mencoba kabur usia menganiaya istrinya berinisial RR (43) yang merupakan dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. KA ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
KA ditangkap di bandara pada Kamis (2/11). KA tega menganiaya istrinya di rumahnya di kawasan Panakkukang, Makassar pada Rabu (6/9) dan sempat dikenakan wajib lapor hingga belakangan mencoba kabur.
"Kita lakukan penangkapan di sana (bandara) bahwa memang ada rencana meninggalkan Makassar. Dia mau ke Jakarta," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahuddin menuturkan, KA sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor. Namun saat masa wajib lapor tersebut, KA tidak datang dan justru berniat melarikan diri.
"Jadi setelah kita melakukan kemarin dalam proses lidik kita sudah periksa tersangka ini kemudian kita wajib laporkan tapi ternyata tidak datang wajib lapor," kata Syahuddin.
"Proses penyelidikan ini kita tingkatkan ke proses penyidikan kemudian kita melakukan upaya paksa," lanjutnya.
Atas aksinya tersebut, KA kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar. Polisi selanjutnya melakukan proses pemberkasan agar tersangka bisa diserahkan ke Kejaksaan.
"Sekarang kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polrestabes Makassar," ungkap Syahuddin.
KA WNA Italia
Polisi mengatakan KA merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Italia. Dia juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Inggris.
"Tersangka warga negara Italia. Menurut pelapor dia adalah dosen salah satu perguruan tinggi di Inggris," ujar Iptu Syahuddin Rahman.
Syahuddin mengatakan tersangka dan korban telah menikah selama belasan tahun. Mereka juga telah dikarunia tiga orang anak.
"Dia sudah dikarunia sekitar tiga orang anak. Jadi anak pertamanya itu sudah SMP dia berumur 14 tahun," kata Syahuddin.
Selain itu, selama belasan tahun tinggal di Indonesia, tersangka juga telah berstatus sebagai warga negara Indonesia alias memiliki kewarganegaraan ganda. Dia mendapatkan jaminan sebagai warga negara Indonesia dari korban.
"Dia sudah berstatus negara Indonesia dia dijamin istrinya," terang Syahuddin.
Motif pelaku di halaman selanjutnya.
KA Cemburu ke Korban
Penganiayaan itu terjadi di kediaman pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Racing Center, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (6/9). RR menuding istrinya berselingkuh.
"Pelaku cemburu dan menuduh korban menjalin hubungan dengan orang lain," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid kepada detikSulsel, Jumat (3/11).
Wahid mengatakan peristiwa ini bermula saat RR hendak berangkat bekerja. Namun KA tiba-tiba melayangkan tuduhan ke istrinya sambil emosi.
Keduanya sempat terlibat adu mulut. Korban tidak terima dituding suami menjalin hubungan dengan lelaki lain.
"Korban menjawab itu tidak benar sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku," ucap Wahid.
Wahid melanjutkan perlawanan dari istrinya membuat emosi pelaku memuncak. Pelaku tiba-tiba melayangkan pukulan kepada korban.
"Pelaku emosi dan langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan," paparnya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan pusing disertai mual," beber Wahid.
Korban yang tidak terima perbuatan suaminya pun melaporkan dugaan kekerasan ini ke polisi. KA dilaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT.