Duduk Perkara Dosen Unhas Makassar Dianiaya Suami Usai Dituduh Selingkuh

Duduk Perkara Dosen Unhas Makassar Dianiaya Suami Usai Dituduh Selingkuh

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 04 Nov 2023 09:00 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi penganiayaan. (Edi Wahyono)
Makassar -

Wanita yang berprofesi sebagai dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial RR (43) dianiaya suaminya inisial KA (44) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Insiden ini dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban.

Penganiayaan itu terjadi di kediaman pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Racing Center, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (6/9). RR menuding istrinya berselingkuh.

"Pelaku cemburu dan menuduh korban menjalin hubungan dengan orang lain," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid kepada detikSulsel, Jumat (3/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahid mengatakan peristiwa ini bermula saat RR hendak berangkat bekerja. Namun KA tiba-tiba melayangkan tuduhan ke istrinya sambil emosi.

"Korban merupakan istrinya, dosen di Unhas," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pasutri itupun terlibat adu mulut. Korban tidak terima dituding menjalin hubungan dengan lelaki lain.

"Korban menjawab itu tidak benar sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku," ucap Wahid.

Wahid melanjutkan perlawanan dari istrinya membuat emosi pelaku memuncak. Pelaku tiba-tiba melayangkan pukulan kepada korban.

"Pelaku emosi dan langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan," paparnya.

Pukulan itu lanjut Wahid, membuat korban mengalami pusing. Bahkan istri pelaku sampai mual.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan pusing disertai mual," beber Wahid.

Korban yang tidak terima perbuatan suaminya pun melaporkan dugaan kekerasan ini ke polisi. KA dilaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT.

Pelaku Ditangkap di Bandara

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap KA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (2/11). Wahid mengatakan pelaku diamankan saat baru pulang dari Bali.

"Dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan," ujar Wahid.

Wahid melanjutkan pelaku langsung digelandang ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk diperiksa. Atas perbuatannya, KA terancam dijerat pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads