Polisi menetapkan pria berinisial KA (44) sebagai tersangka usai menganiaya istrinya RR (43) yang merupakan dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). KA langsung ditahan di Polrestabes Makassar.
"Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Iptu Syahuddin mengatakan KA dijerat dengan Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KA pun terancam hukuman lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-Undang KDRT pasal 44 ayat 1 Undang Undang nomor 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," terangnya.
Syahuddin menyebut dari hasil pemeriksaan awal, tersangka memiliki sifat temperamen dan cepat emosi. Tersangka juga tidak bisa mengendalikan diri saat emosi.
"Motifnya tersangka sempat bertengkar di rumah, kemudian menurut keterangan pelapor suaminya ini temperamen biasa dia tidak menahan emosinya," ungkap Syahuddin.
Selain itu, menurut Syahuddin, tersangka kerap melakukan aksi ringan tangan kepada istrinya. Namun baru kali ini dilaporkan ke pihak berwajib.
"Sering melakukan kekerasan terhadap istrinya dan kejadian tanggal 6 September ini yang dilaporkan pelapor," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KA ditangkap polisi usai diduga menganiaya istrinya yang merupakan dosen Unhas berinisial RR. Penganiayaan ini dipicu kecemburuan pelaku usai menuduh istrinya selingkuh.
"Korban merupakan istrinya, dosen di Unhas," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid kepada detikSulsel, pada Jumat (3/11).
Wahid mengatakan terduga pelaku diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (2/11). Pelaku pun digelandang ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa.
"Dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan," ujarnya.
Wahid menuturkan pelaku diamankan usai baru saja pulang dari Bali. Sementara dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman pasutri tersebut di Jalan Racing Center Makassar pada Rabu (6/9).
"Pelaku cemburu dan menuduh korban menjalin hubungan dengan orang lain," kata Wahid.
(hsr/hsr)