Seorang Sales promotion girl (SPG) berinisial RLA (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dalam kondisi hamil di luar nikah. Usut punya usut, korban tewas usai dipaksa pacarnya, MRS (26) memasukkan pil aborsi ke kelaminnya.
Korban sempat dibawa oleh pacarnya ke RS Islam Faisal Makassar sebelum akhirnya meninggal pada Kamis (12/10) sekitar pukul 09.35 Wita. Awalnya keluarga RLA mengira korban meninggal dalam kondisi wajar.
Belakangan keluarga RLA mendapat kabar jika sang pacar, MRS mengaku sebagai suami korban saat dibawa ke rumah sakit. Saat itu korban mengeluh sakit pada perutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Rabu (18/10/2023), berikut 5 fakta PSG di Makassar tewas usai dipaksa pacar memasukkan pil aborsi ke kelaminnya:
1. Keluarga Curiga Kematian Korban
Kakak RLA, Ibrahim mengaku curiga dengan kematian korban yang mengaku suami adiknya saat berada di rumah sakit. MRS juga menyebut jika adiknya merupakan anak broken home dan tidak memiliki keluarga.
"Lama kelamaan baru saya tahu begini semua (ada kejanggalan). Dia (MRS) mengaku sebagai suaminya, mengaku bahwa adik saya broken home tidak ada keluarganya, jadi jenazah pasti dikasih dong sama pihak rumah sakit," kata Ibrahim kepada detikSulsel, Senin (16/10).
Berdasarkan informasi pihak rumah sakit, adiknya masuk sebagai pasien dengan status ibu hamil. Korban mengeluhkan sakit pada perut hingga tembus ke tulang belakang.
"Kata pihak rumah sakit memang ada datang, tapi ibu hamil jadi saya kaget, katanya dia datang sama suaminya, keluhan sakit perut tembus sampai ke tulang belakang," ujarnya.
2. Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka
Polisi kemudian menetapkan pacar korban berinisial MRS sebagai tersangka tewasnya RLA. Selain MRS, polisi juga menetapkan rekan wanitanya inisial CKR (35) sebagai tersangka.
"Kami mengamankan dua tersangka. Dimana korban seorang wanita RLA, karyawan, meninggal diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri RLA dan dibantu seorang wanita CKR," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat konferensi pers, Senin (16/10).
Ridwan menuturkan RLA awalnya dinyatakan meninggal di RS Islam Faisal dengan perkiraan usia kehamilan 9 minggu. Pihak keluarga yang merasa janggal atas kematian korban lalu membuat laporkan ke Polrestabes Makassar.
"Awal kejadian Kamis (12/10) setelah ditemukannya (RLA) di RS Faisal. Sehingga kemudian timbullah kecurigaan orang tua korban yang dimana sudah dikebumikan, dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes. Dan Polrestabes Makassar bertindak cepat bekerja sama dengan tim Dokpol Polda Sulsel," jelas Ridwan.
3. Pacar Paksa Masukkan Pil Aborsi ke Kelamin Korban
Polisi juga mengungkap penyebab kematian RLA yang hamil di luar nikah. MRS sempat memaksa untuk memasukkan pil aborsi ke kelamin korban untuk menggugurkan kandungan.
"Adapun pacarnya ini (MRS) melakukan aborsi kepada pacarnya (RLA) dengan membeli obat Cytotec, dimana obat ini dipaksa diminum dan dipaksa dimasukkan melalui kemaluan. Sehingga korban mengalami sakit hingga meninggal dunia," kata AKBP Ridwan.
Ridwan mengungkapkan korban dan MRS baru menjalin hubungan pacaran selama 8 bulan. Dia menyebut usia kehamilan korban diperkirakan baru 9 minggu.
"Hubungannya sudah dari Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu 9 minggu," ujar Ridwan.
Simak fakta lainnya di halaman selanjutnya.
4. Peran MRS dan CKR
Ridwan menuturkan MRS meminta bantuan ke CKR untuk menggugurkan kandungan korban. Saat itu, CKR mencari obat penggugur kandungan lalu diberikan ke MRS.
"CKR ini yang membantu korban untuk melakukan pengguguran dan mencari obat penggugur," bebernya.
Ridwan menuturkan MRS dan CKR tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan. Keduanya mencoba menggugurkan kandungan korban secara otodidak dengan membaca artikel di Google.
"Pelaku tidak ahli juga cuma baca di Google juga. Melihat pengalaman orang saja, untuk membantu saja. Otodidak," katanya.
5. Pacar Korban Ngaku Belum Siap Punya Anak
Ridwan juga menyebut jika MRS mengaku memaksa korban aborsi karena belum siap punya anak. Pelaku diketahui sudah pernah menikah namun bercerai dan memiliki seorang anak.
"Jadi tersangka laki-laki ini pernah menikah tapi sudah cerai, statusnya duda," bebernya.
Sementara pelaku MRS yang turut dihadirkan polisi mengatakan dirinya melakukan aksinya dengan memasukkan 2 biji pil aborsi ke kelamin korban. Dia mengaku melakukan itu karena belum siap punya anak.
"Obat 2 biji dimasukkan ke alat kelamin. (Alasannya) Belum siap punya anak. Ada anak satu dari istri sebelumnya. Menyesal sekali," ucapnya.