Peran Pacar-Teman Pelaku di Kasus SPG Makassar Tewas Usai Dipaksa Aborsi

Peran Pacar-Teman Pelaku di Kasus SPG Makassar Tewas Usai Dipaksa Aborsi

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 16 Okt 2023 21:45 WIB
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) berinisial R alias RLA (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya wanita SPG berinisial R alias RLA (27) di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Polisi mengungkap peran dua tersangka dalam kasus tewasnya wanita sales promotion girl (SPG) berinisial RLA (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai dipaksa aborsi. Dua tersangka yakni pacar korban berinisial MRS (26) dan teman wanitanya, CKR (35).

"Adapun pacarnya ini (MRS) melakukan aborsi kepada pacarnya (RLA) dengan membeli obat Cytotec, dimana obat ini dipaksa diminum dan dipaksa dimasukkan melalui kemaluan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat konferensi pers di Mapolrestabe Makassar, Senin (16/10/2023).

Ridwan menuturkan MRS meminta bantuan ke RLA untuk menggugurkan kandungan korban. Saat itu, RLA mencari obat penggugur kandungan lalu diberikan ke MRS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CKR ini yang membantu korban untuk melakukan pengguguran dan mencari obat penggugur," bebernya.

Ridwan menuturkan MRS dan CKR tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan. Keduanya mencoba menggugurkan kandungan korban secara otodidak dengan membaca artikel di Google.

ADVERTISEMENT

"Pelaku tidak ahli juga cuma baca di Google juga. Melihat pengalaman orang saja, untuk membantu saja. Otodidak," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo pasal 5 ayat 1 diancam hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, RLA awalnya dinyatakan meninggal di RS Islam Faisal pada Kamis (12/10) dengan perkiraan usia kehamilan 9 minggu. Pihak keluarga yang merasa janggal atas kematian korban lalu membuat laporkan ke Polrestabes Makassar.

"Awal kejadian Kamis (12/10) setelah ditemukannya (RLA) di RS Faisal. Sehingga kemudian timbullah kecurigaan orang tua korban yang dimana sudah dikebumikan, dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes. Dan Polrestabes Makassar bertindak cepat bekerja sama dengan tim Dokpol Polda Sulsel," jelas AKBP Ridwan.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni pacar korban berinisial MRS dan rekan wanitanya inisial CKR. Keduanya kini telah ditahan di Polrestabes Makassar.

"Maka kami mengamankan dua tersangka. Dimana korban seorang wanita RLA, karyawan, meninggal diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri RLA dan dibantu seorang wanita CKR," ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers, Senin (16/10).




(hsr/hsr)

Hide Ads