SPG Makassar Tewas Dipaksa Pacar Aborsi, Pelaku Ngaku Belum Siap Punya Anak

SPG Makassar Tewas Dipaksa Pacar Aborsi, Pelaku Ngaku Belum Siap Punya Anak

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 17 Okt 2023 10:10 WIB
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) berinisial R alias RLA (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya wanita SPG berinisial R alias RLA (27) di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Wanita sales promotion girl (SPG) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RLA (27) tewas usai dipaksa pacarnya berinisial MRS (26) melakukan aborsi. MRS mengaku memaksa korban aborsi karena belum siap punya anak.

"Waktu diinterogasi (katanya) tidak mau dulu punya anak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Ridwan mengatakan MRS sebelumnya sudah pernah menikah. Namun hubungan pernikahannya kandas sehingga kini berstatus duda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tersangka laki-laki ini pernah menikah tapi sudah cerai, statusnya duda," bebernya.

Kepada polisi, pelaku juga mengakui telah menjalin hubungan dengan korban RLA selama 8 bulan. Keduanya diketahui sudah tinggal bersama hingga akhirnya hamil 9 minggu.

ADVERTISEMENT

"Iya (tinggal bersama), pastilah sekamar," ujar Ridwan.

Sementara pelaku MRS yang turut dihadirkan polisi mengatakan dirinya melakukan aksinya dengan memasukkan 2 biji pil aborsi ke kelamin korban. Dia mengaku melakukan itu karena belum siap punya anak.

"Obat 2 biji dimasukkan ke alat kelamin. (Alasannya) Belum siap punya anak," kata MRS.

MRS juga menyebut sudah memiliki satu orang anak dari mantan istrinya. Dia mengaku menyesali perbuatannya memaksa korban aborsi hingga meninggal.

"Ada anak satu dari istri sebelumnya. Menyesal sekali," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Selain MRS, polisi juga menetapkan rekan wanita pelaku berinisial CKR (35) sebagai tersangka.

"CKR ini yang membantu korban untuk melakukan pengguguran dan mencari obat penggugur," kata Ridwan.

Diketahui, RLA awalnya dinyatakan meninggal di RS Islam Faisal pada Kamis (12/10) dengan perkiraan usia kehamilan 9 minggu. Pihak keluarga yang merasa janggal atas kematian korban lalu membuat laporkan ke Polrestabes Makassar.

"Awal kejadian Kamis (12/10) setelah ditemukannya (RLA) di RS Faisal. Sehingga kemudian timbullah kecurigaan orang tua korban yang dimana sudah dikebumikan, dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes. Dan Polrestabes Makassar bertindak cepat bekerja sama dengan tim Dokpol Polda Sulsel," jelas AKBP Ridwan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto pasal 5 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads