Pria berinisial LI (53) di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku mencabuli anaknya dengan modus mengobati sakit perut.
"Iya dugaan pencabulan, pelakunya ini merupakan ayah tiri korban," kata Kasatreskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Sunarton mengungkapkan awal mula dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Maret 2020 di Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah. Dari keterangan korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kali pelaku melakukan aksi pencabulan berawal dari saat itu korban lagi sakit perut," ungkapnya.
Sunarton melanjutkan pelaku lalu datang menghampiri korban dengan niat untuk menyembuhkan sakit perut. Saat itu di ruang tengah rumah tidak ada seorang pun selain keduanya.
"Pelaku datang dan langsung mengatakan akan mengobati korban supaya sembuh dari sakit perutnya," ujar Sunarton.
Namun pelaku ternyata langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Sunarton menyebut korban dicabuli hingga 4 kali dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
"Kejadian pencabulan itu hingga 4 kali dan korban tidak berani menceritakan karena takut kepada pelaku," bebernya.
Sunarton mengatakan perbuatan itu ketahuan ketika ayah kandung korban pulang dari perantauan. Korban lalu menceritakan kepada ayahnya. Pelaku lalu dilaporkan ke polisi pada Kamis (5/10) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Ayah korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi," imbuh Sunarton.
Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku malam itu juga. Pelaku pun mengakui perbuatannya sudah mencabuli korban.
"Kepada penyidik pelaku telah mengakui perbuatannya, namun hanya satu kali selebihnya pelaku lupa," jelasnya.
(sar/hsr)