Kepala desa (kades) berinisial ST (51) di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkosa wanita berinisial FWN (26) yang merupakan warganya sendiri. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membantu korban menyelesaikan sanksi adat.
Aksi pelaku dilakukan di sebuah rumah kebun di wilayah Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, Senin (11/9) sekitar pukul 21.15 Wita. Akal bulus pelaku bermula saat korban mendatanginya untuk meminta bantuan terkait sanksi adat.
Saat itu, korban mulanya datang ke rumah ST sekitar pukul 19.00 Wita. Korban memberitahukan kepada pelaku bahwa dirinya tidak mampu membayar sanksi adat yang diberikan akibat perselingkuhan yang dilakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini tidak mampu membayar adat atau permintaan adat yang diberikan. Sehingga itu korban ini meminta bantuan," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Mendengar masalah korban, pelaku kemudian menakut-nakuti dengan modus akan dilaporkan ke polisi jika sanksi adat tidak dibayarkan sesuai permintaan keluarga suaminya. Setelah korban ketakutan, pelaku meminta korban untuk mengikuti permintaannya.
"Pelaku juga menakut-nakuti bahwa apabila tidak dibayarkan adatnya akan dilaporkan kepada polsek setempat. Korban ketakutan dan mengikuti permintaan daripada oknum kepala desa," tuturnya.
Selanjutnya pelaku meminta korban ikut dengan menggunakan sepeda motor ke desa tetangga. Sementara korban yang butuh bantuan pelaku dengan santai menuruti keinginan pelaku.
"Ketika di jalan korban sempat bingung mau dibawa ke mana. Tapi pelaku minta korban untuk ikut saja," ujarnya.
Korban lalu diajak mampir untuk makan malam di sebuah warung setelah tiba di desa tetangga. Namun korban saat itu tidak ikut makan lantaran tidak lapar dan ingin masalahnya cepat diselesaikan.
"Setelah makan pelaku lalu membawa korban ke rumah kebun miliknya," imbuh Henryanto.
Saat itulah korban mulai bingung karena pelaku membawanya ke rumah kebun. Namun pelaku memperdaya dengan iming-imingnya lalu menyetubuhi korban sekitar pukul 21.15 Wita.
"Pelaku dengan tipu muslihatnya lalu menyetubuhi korban di rumah kebunnya," ungkap Henryanto.
Setelah kejadian itu, korban lantas menceritakan perbuatan kepala desa tersebut kepada keluarga. Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke polisi dan malam itu juga pelaku diamankan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Ngaku Khilaf
Pelaku ST pun diamankan polisi tak lama setelah keluarga korban melapor. Pelaku mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya itu.
"Saya tidak mabuk juga (kondisi saat itu), mungkin khilaf (setubuhi korban)," kata ST kepada wartawan di Mapolres Konawe Selatan, Rabu (13/9).
Dia kemudian mengaku menyesal telah memperkosa korban yang merupakan warganya sendiri. Pelaku menganggap kasus yang menjeratnya merupakan cobaan atas perbuatannya selama ini.
"Perlakuan yang saya lakukan kepada korban, saya menyesali dan saya menyadari ini adalah salah satu tembusan dosa saya selama ini," ungkapnya.
Pelaku kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada korban atas perbuatannya itu. ST juga meminta maaf kepada keluarganya sendiri karena telah melakukan perbuatan tercela.
"Tentunya saya atas nama pribadi memohon maaf yang sedalam-dalamnya pada keluarga (korban dan pribadi), telah lakukan perlakuan yang tidak menyenangkan kepada korban," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.